SOLOPOS.COM - Aplikasi New Sakpole. (play.google.com)

Solopos.com, SOLO — Pemilik kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali harus membayak pajak kendaraan atau lebih dikenal dengan sebutan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Wajib pajak bakal dikenai sejumlah biaya saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan di Kantor Samsat. Saat ini Jika hanya perpanjangan tanpa pergantian pelat nomor, prosesnya cepat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketika Anda pemilik kendaraan di Jawa Tengah (Jateng) hendak membayar pajak tentu harus mempersiapkan dana, terkadang ragu apakah cukup atau tidak.

Menurut Kanit Reg Ident Polres Grobogan, Ipda Sandi,  solusinya Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi yang diunduh melalui playstore ini merupakan pengganti aplikasi sebelumnya, yakni Sakpole.

Dengan aplikasi ini Anda bisa mendapatkan sejumlah informasi pajak kendaraan.

Baca juga: Ingat! Belum Bayar Pajak STNK Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Jika Anda ingin mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole, klik info pajak, kemudian isi tiga kotak kosong, misal B 2345 ATM.

Kemudian klik Proses, maka akan muncul informasi pajak kendaraan Anda, mulai dari nomor polisi, NIK, jenis kendaraan, merk kendaraan, tahun rakit, warna, bahan bakar, Samsat terdaftar.

Termasuk juga masa akhir pajak dan masa akhir STNK, besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLK, PNBP dan jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan.

Selain itu dicantumkan pula bea balik nama, tama tunggakan, status pajak, status kendaraan. Sementara di sebelahnya memuat estimasi pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Ini Bagian Mobil Yang Perlu Dicek Sebelum Perjalanan Mudik

Anda tidak hanya mengecek pajak di aplikasi New Sakpole, karena di aplikasi yang di develop by Bapenda Jawa Tengah, Anda bisa melakukan pembayaran pajak.

Bahkan Anda juga bisa mengklik ikon pencarian, yang di dalamnya memuat informasi Bayar Pajak, Status Pendaftaran, Dapatkan Kode Bayar, Lupa Kode Bayar, Ganti Cara Bayar.

Kemudian informasi Status Pembayaran, Unduh e-TBPKP, Permohonan e-Pengesahan, Status e-Pengesahan, Unduh e-Pengesahan, Info Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Lokasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya