SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) secara online

Aplikasi itu diluncurkan bersamaan dengan acara pengundian Gebyar Hadiah Samsat 2018 di arena car free day Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengklaim aplikasi perpanjangan STNK online akan mendongkrak tingkat kepatuhan warganya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Warga tidak perlu repot-repot untuk mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Namun, cukup melalui gawainya untuk melakukan perpanjangan STNK.

“Nanti orang yang bayar pajak setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadgetnya dan bisa membayar. Ini akan dijadikan contoh nasional. Mudah-mudahan semuanya nanti akan mudah membayar,” kata Ganjar seusai acara peluncuran.

Dengan aplikasi ini, penduduk Jateng yang tinggal di daerah lain, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, maupun daerah lain tak perlu pulang kampung hanya untuk melakukan perpanjangan STNK. Selain cepat, wajib pajak pun akan mendapat kemudahan dan efisiensi baik dari biaya maupun waktu.

Nah, mau tahu cara perpanjangan STNK secara online? Berikut caranya yang dihimpun Semarangpos.com dari Humas Pemprov Jateng:

  • Jika ingin menggunakan aplikasi perpanjangan STNK secara online, pertama-tama kita harus mengunduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT versi 18 melalui gawai di Playstore.
  • Setelah berhasil mengunduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT pilih menu pendaftaran.
  • Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor pelat kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
  • Klik Daftar
  • Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar klik lanjut
  • Jika data tidak benar klik batal dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar 
  • Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
  • Jika setuju klik lanjut
  • Pilih cara pembayaran dan bank-nya
  • Jika setuju klik Dapatkan Kode Bayar 
  • Catat dan simpan kode bayar
  • Klik bayar 
  • Klik selesai

Mudah bukan? Seusai melakukan pembayaran jangan lupa mencari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Untuk mendapat SKPD kita harus mengunjungi mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat. Berikut caranya.

Setelah kita melakukan pembayaran, secara otomatis akan mendapatkan kode pembayaran dan bisa dilihat pada menu Kode Bayar yang terdapat di aplikasi Sakpole E-Samsat. Kemudian download atau unduh bukti bayar. 

Setelah itu, Anda bisa secara mandiri mencetak SKPD (notice pajak), ini langkahnya:

  1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
  2. Download kode QR pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
  3. Lakukan scaning atau pemindaian atas kode QR
  4. Akan ditampilkan data kendaraan bermotor, jika sesuai maka pilihlah Cetak
  5. Proses cetak selesai silakan ambil SKPD.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya