SOLOPOS.COM - Ilustrasi fintech. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Asosasi Fintech Indonesia (Aftech) berkomitmen untuk turut mendukung pemberantasan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Ketua Dewan Pengawas Aftech, Rudiantara, mengatakan sejauh ini fintech atau financial technology di Indonesia berkembang baik. Namun ada beberapa tantangan yang dihadapi. Salah satunya munculnya pinjol ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Maraknya pinjol ilegal yang dinilai telah memengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan. Bahkan hal tersebut juga menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Sebagai wadah bagi perusahaan fintech, Rudiantara mengatakan Aftech memandang serius persoalan pinjol ilegal dan tidak tinggal diam. Aftech telah melakukan berbagai langkah dan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Permintaan Maaf Gibran & Keyakinan Suksesi Damai di Pura Mangkunegaran

“Temasuk melalui langkah kolaboratif bersama regulator dan para pemangku kepentingan,” kata Rudiantara dalam acara Aftech Media Workshop dengan tema Fintech for Faster Economic Recovery yang digekar secara virtual, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan sejauh ini Aftech terus bekerja sama dengan regulator dan para pemangku kepentingan dalam melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai fintech. Salah satunya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pinjol ilegal.

Edukasi Mengenai Fintech

Saat ini Aftech bekerja sama dengan regulator dan pihak-pihak terkait telah meluncurkan situs www.cekfintech.id. Situs itu dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengidentifikasi pinjaman online ilegal.

Di sisi lain juga menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech. Menurutnya, dunia fintech bukan hanya pinjol. Ada beberapa produk yang menjadi bagian dari fintech, salah satunya pembayaran online.

Baca Juga: Keluarga Inti Mangkunegaran Solo Mulai Berembuk Bahas Penerus MN IX

Rudiantara juga mengatakan dalam beberapa tahun industri fintech terus berkembang. Hal itu bisa dilihat dari jumlah perusahaan fintech rintisan yang terdaftar sebagai anggota Aftech meningkat dari 24 menjadi 275 pada akhir tahun 2019.

Lalu pada akhir kuartal II tahun 2021 sudah mencapai 335 unit. Jenis solusi fintech yang tersedia di pasar juga bervariasi, dari yang awalnya hanya Pembayaran Digital dan Pinjaman Online hingga kini mencakup lebih dari 20 model bisnis (vertikal) fintech.

Ada Aggregator, Innovative Credit Scoring, Perencana Keuangan, Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding), hingga Wealth Management. Berdasarkan statistik Bank Indonesia (BI), jumlah instrumen e-Money di Indonesia telah mencapai 513.968.693 pada Agustus 2021.

Pada periode yang sama, akumulasi penyaluran pinjaman oleh fintech lending mencapai Rp249 triliun kepada 68,41 juta penerima pinjaman, merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya