SOLOPOS.COM - Ilustrasi jual beli konten pornografi. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Komika Marshel Widianto memenuhi panggilan polisi terkait jual beli konten pornografi Dea OnlyFans, lalu bagaimanakah sebetulnya aturan terhadap hal ini? Bolehkah warga Indonesia melakukan jual beli konten dewasa ini?

Sebagaimana diketahui Dea melakukan jual beli konten pornografi melalui situs dewasa OnlyFans.  Untuk mendapatkan konten baik berupa foto maupun video tersebut, para subscriber harus mengeluarkan sejumlah uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belajar dari kasus Dea OnlyFans dan Marshel Widianto sebagai salah satu pembeli kontan Dea OnlyFans, sebenarnya adakah aturan terkait jual beli konten pornografi di situs dewasa ini menurut hukum Indonesia? Mengutip situs hukumonline.com, Kamis (7/4/2022), apabila pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk melakukan perekaman video berhubungan seks dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka tindakan itu tidak termasuk larangan yang dimaksud dalam UU Pornografi.

Namun bila membuat video porno bukan dengan tujuan untuk kepentingan sendiri, melainkan untuk diperjualbelikan melalui media elektronik situs porno guna meraup keuntungan,  maka tindakan ini adalah merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Pemeran Pria dalam Video Asusila Dea OnlyFans Bungkam

Memperjualbelikan konten pornografi berupa foto maupun video di media elektronik berupa situs porno atau situs dewasa juga merupakan tindakan cybercrime yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelaku yang memperjualbelikan konten pornografi juga bisa dikenai Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga:  Trending di Twitter, Dea Onlyfans Ditangkap Polisi Gegara Live Bugil

Adapun larangan terhadap perbuatan-perbuatan berbau pornografi salah satunya diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yang mengatur s etiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

– persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
– kekerasan seksual;
– masturbasi atau onani;
– ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
– alat kelamin; atau
– pornografi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya