SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah syarat harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi atau SIM. Syarat itu sebaiknya dipersiapkan sebelum menuju kantor Satuan Lalu Lintas setempat.

SIM memang menjadi syarat bagi warga yang ingin berkendara dengan usia minimal 17 tahun. Saat masa aktif SIM akan habis, pemiliknya harus memperpanjang agar tidak menyalahi aturan lalu lintas. Terlebih, ketika masa aktif SIM habis, pemilik wajib membuat SIM dari awal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bagi warga Kabupaten Karanganyar yang akan memperpanjang masa aktif SIM bisa lewat online dengan menggunakan aplikasi Sinar di ponsel. Alikasi tersebut bisa diunduh di Playstore dan App Store.

Sementara bagi warga yang ingin memperjaang SIM secara langsung di Kantor Satlantas Polres Karanganyar dapat mempersiapkan sejumlah syarat perpanjangan SIM. Seperti pengalaman Solopos.com saat memperpanjang SIM pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Secara Online Begini Caranya

Berikut langkah-langkah dan syarat yang perlu disiapkan saat memperpanjang masa aktif SIM di Kabupaten Karanganyar:

1. Siapkan fotocopy KTP sebanyak tiga lembar

2. Siapkan fotocopy SIM lama dan KTP dalam satu muka sebanyak tiga lembar

3. Siapkan juga SIM yang masih berlaku

4. Pergi ke Biro Psikolog untuk tes, lokasinya berada di timur Satlantas yakni dari Indomaret kota ke utara sekitar 100 meter.

5. Tes psikologi akan dikenakan biaya Rp50.000.

6. Setelah tes psjikolohi, lanjut ke tempat cek kesehatan untuk kir dokter. Lokasinya dari parkiran kantor Satlantas ke selatan, ada gang kedua belok ke kiri sekitar 20 meter, tempat cek kesehatan berada di kiri jalan atau depan Masjid Al Mubarokah.

7. Untuk Tes kesehatan pendengaran dan pengelihatan diharuskan memasang aplikasi Simpel Pol ke ponsel.

Baca Juga: Mantul! SIM Bisa Diperpanjang Secara Online dan Dikirim Via Pos

8. Isi data diri dalam aplikasi Simpel Pol: nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, nomor telepon dan nomor telepon darurat.

9. Mengerjakan soal pada aplikasi, tes pendengaran dan pengelihatan masing-masing 5 soal

10. Membayar Rp60.000 ke petugas setelah menyerahkan barcode pada aplikasi

11. Menuju kantor Satlantas Karanganyar dan membayar Rp80.000 untuk SIM A, SIM B I, SIM B II, Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp30.000 untuk SIM D ke bank yang berada dalam kantor

12. Foto SIM baru

Baca Juga: Enaknya Bikin SIM Di Jogja, Setelah jadi Hasilnya Dikirim ke Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya