SOLOPOS.COM - Salah satu gerai Holywings. (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan outlet Holywings di Jakarta harus ditutup.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan alasan pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Selasa (28/6/2022), ada sejumlah pelanggaran di 12 outlet Holywings membuat dua organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta harus menutup Holywings di Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut beberapa outlet Holywings di Jakarta harus ditutup karena belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran! Pemprov DKI Jakarta Tutup Seluruh Outlet Holywings

Sertifikat standar KBLI 56301 tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Adapun, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Alasan Holywings di Jakarta ditutup karena hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut [Holywings Group] melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.

Ini Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Ditutup Pemprov DKI Jakarta:

1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK)
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatot Subroto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya