SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Begal Sukoharjo yang tewas dihajar massa menimbulkan dilema. Polisi didesak untuk mengusut kasus tewasnya begal itu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Peristiwa tewasnya Nanang Kristanto, 27, (diduga begal) di Jetis, Manang, Grogol, Sukoharjo, Minggu (8/3/2015), akibat dihakimi massa, dinilai harus diproses secara hukum. Jika hal tersebut tak diproses akan ada anggapan membunuh pelaku kejahatan adalah legal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh. Jamin, Senin (9/3/2015). Saat dihubungi Solopos.com, dia menyampaikan kejadian di Jetis terdapat dua peristiwa hukum. Peristiwa hukum pertama adalah perampasan HP yang diduga dilakukan Nanang terhadap Muhammad Rosyid, 21, warga Tangkil, Manang, Grogol dan Indah Widayati, 19, warga Jlopo, Gedangan, Grogol.

Peristiwa hukum kedua adalah tewasnya Nanang akibat dihakimi massa. Menurut Jamin secara hukum positif segala macam tindak pidana, termasuk main hakim sendiri, harus diproses secara hukum.

Dosen di Fakultas Hukum UNS itu menilai kondisi tersebut dilematis karena orang yang tewas disinyalir sebagai pelaku kejahatan. Kendati demikian, lanjut dia, proses hukum untuk mengusut kasus tewasnya terduga pelaku harus tetap dilakukan.

Polisi, menurut Jamin, tidak bisa mengesampingkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memberi penegasan bahwa penganiayaan terhadap pelaku kejahatan sekali pun, terlebih mengakibatkan hilangnya nyawa orang, merupakan pelanggaran hukum.

“Persoalannya, pencarian alat bukti guna mencari pelaku utama, inisiator aksi, siapa yangikut serta, dan sebagainya memang bukan perkara gampang,” papar Jamin.

Polisi, menurut dia, harus menangani kasus itu. Setidaknya ada upaya menyelidiki. Apabila dalam perkembangannya penyelidikan tidak dapat diteruskan karena alasan tertentu, kata Jamin, hal itu masalah lain.

Disinggung mengenai kerapnya masyarakat main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, menurut Jamin hal itu bentuk perlawanan masyarakat ketika tindak kriminalitas jamak terjadi. Masyarakat mencari cara sendiri dengan melampiaskan rasa berang terhadap pelaku tanpa merasa perlu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Jamin melanjutkan tidak bisa dipungkiri sekarang ini masyarakat menganggap cara itu sebagai upaya penegakan hukum ketika polisi tidak bisa hadir untuk menjawab tuntutan masyarakat. Terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, menyatakan pihaknya bakal menyelidiki peristiwa tewasnya Nanang. Sebagai langkah awal, penyelidik memeriksa dua korban perampasan.

Polisi juga mengagendakan memeriksa saksi lain. Andy sangat menyayangkan perbuatan main hakim sendiri tersebut. Dia meminta masyarakat menyerahkan kepada polisi apabila menangkap pelaku kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya