SOLOPOS.COM - Emil Elestianto Dardak (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan saat ini Pemprov Jatim masih dalam membahas dan merumuskan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa – Bali yang akan diterapkan mulai 11 Januari.

Namun begitu, kata Emil, masyarakat diharapkan tidak panik dengan rencana PSBB itu lantaran PSBB Jawa – Bali ini berbeda dengan PSBB yang sebelumnya Sudah pernah dilakukan di Surabaya Raya dan Malang Raya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“PSBB ini bukan dilarang kegiatannya tapi dibatasi kapasitasnya. Namun demikian aspirasi juga bermunculan dari masyarakat, tapi disisi lain pemerintah pusat punya kebijakan. Kami sebagai pemerintah daerah tentunya menghormati kebijakan pemerintah pusat,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Dia menjelaskan, dalam PSBB Jawa – Bali itu mengatur pembatasan kegiatan seperti melakukan work from home (WFH) 75 persen atau yang bekerja di kantor hanya 25 persen. Sedangkan PSBB yang sebelumnya bahkan tidak ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor prioritas yang tetap beroperasi.

PSBB Jawa-Bali, Operasi Yustisi di Jateng Akan Terus Digencarkan

“Kalau untuk pendidikan, juga sekolah daring. Ini sama, ada atau tidak ada PSBB pembatasan kegiatan sekolah masih daring. Untuk tempat Ibadah juga dibatasi 50 persen, sekarang sebenarnya juga sudah menerapkan 50 persen,” jelasnya.

Emil menambahkan pembatasan kegiatan lebih kepada kegiatan orang di kafe dan restoran dengan acuan kapasitas hanya 25 persen, serta tetap memiliki layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional, termasuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00.

Ritel Minta Jam Operasional Tidak Dibatasi

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) wilayah timur berharap jam operasional ritel tidak batasi berlebih mengingat toko ritel menjadi salah satu pusat distribusi bahan pokok konsumi masyarakat.

Koordinator Wilayah Timur I Aprindo, April Wahyu Widati mengatakan pada dasarnya pelaku ritel mendukung pemerintah dalam pemberlakukan PSBB karena menjadi pertimbangan dalam menekan kasus Covid-19. Namun, dalam PSBB itu diharapkan jam operasional tidak dibatasi.

“Bagaimanapun ritel itu melayani kebutuhan masyarakat sehari-hari karena sekarang konsumen tidak selalu belanja bulanan atau mingguan tapi harian. Ini harus diantisipasi agat tidak berdampak buruk,” jelasnya, Kamis (7/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa ritel memiliki peran sebagai distribusi kebutuhan bahan pokok sehingga jangan sampai kebijakan itu menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan bahan pokok. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak panic buying dengan adanya PSBB.

Penuhi Beberapa Kriteria, Pemkab Klaten Pastikan Terapkan PSBB 11-25 Januari

“Saya imbau masyarakat tetap tenang, menjaga semuanya dengan baik, artinya enggak boleh ada kerumunan yang seharusnya tidak terjadi, dan tetaplah menjalankan protokol kesehatan,” inbuhnya.

Sejauh ini, katanya, ritel sudah menjalankan protokol kesehatan yang ketat, bahkan belum pernah ada klaster ritel.

April menambahkan jam operasional saat ini bisa dikatakan sudah normal. Hanya beberapa ritel menyadari bahwa kondisi saat ini harus benar benar disikapi dengan hati-hati berkaitan dengan saving cost sehingga beberapa anggota Aprindo sudah tutup toko pada pukul 21.00.

“Di kuartal IV/2020 saja, kondisi masih belum baik. Masyarakat masih selektif dalam berbelanja, ini juga dampak pandemi di mana banyak masyarakat kehilangan penghasilan, akibatnya daya beli menurun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya