SOLOPOS.COM - Ilustrasi Peti kemas Barang Impor

Solopos.com, JAKARTA  — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan pembebasan bea masuk atas impor barang yang telah diekspor telah lama diterapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.Nilai impor kembali barang yang telah diekspor juga terbilang kecil.

“Dari dulu ini sudah ada, bahwa barang yang berasal dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri dan kembali ke Indonesia memang dibebaskan dari bea masuknya,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat, Kamis (16/12/2021) seperti dilansir Bisnis.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Syarif menjelaskan barang asal Indonesia yang biasanya diimpor kembali merupakan barang yang dikirim ke luar negeri untuk dipamerkan. Barang yang bisa diimpor kembali juga mencakup barang yang memerlukan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pengusaha Real Estate hingga Farmasi, Ini 5 Wanita Terkaya di Indonesia

“Barang asal Indonesia tersebut biasanya memang dikirim ke luar negeri. Jumlahnya tidak banyak. Mayoritas untuk keperluan pameran dan barang yang diperbaiki di luar negeri,” lanjutnya.

Syarif mengatakan PMK No.175/PMK.04/2021 merupakan penyempurnaan atas PMK No. 106/PMK.04/2007. Penyempurnaan dilakukan untuk perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem guna mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang diimpor, lanjutnya, hanya bisa diterima oleh orang yang sama yang melakukan ekspor. Barang yang diimpor kembali juga harus bisa diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Baca Juga: Persaingan Sengit, Fintech Resmi UangTeman Sulit Bayar Gaji Karyawan

Impor kembali dilakukan setidaknya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Importir juga harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mendapat fasilitas bebas bea masuk.

Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 dan diundangkan pada 6 Desember 2021. PMK mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya