SOLOPOS.COM - Seorang pengrajin mengetes kadar alkohol produk etanol di salah satu unit sentra industri alkohol di Dukuh Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Kantor Bea Cukai Solo mengaku sudah menyiapkan program tata kelola perajin minuman keras (miras) ciu di Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Program tersebut ditujukan agar nantinya produsen alkohol tak lagi memproduksi minuman, melainkan produk lain misalnya hand sanitizer.

Dengan demikian, produsen etanol itu mampu mendapat legalitas atas usaha produksi mereka. Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso, menjelaskan produk ciu Bekonang dihasilkan dari proses penyulingan pertama hasil fermentasi molasses.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Bea Cukai Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Via Online, 2 Orang Ditangkap

Hasil penyulingan pertama fermentasi molasses tersebut mengandung 20% alkohol yang kemudian disebut ciu. Dengan kadar metanol tinggi, maka hasil penyulingan tersebut tidak seharusnya untuk konsumsi. “Mereka [produsen] bahan bakunya tetes tebu, sehingga mengandung metanol tinggi,” kata Budi, Kamis (13/1/2022).

Melalui program tata kelola tersebut, Kantor Bea Cukai Solo akan mengarahkan para perajin ciu di Bekonang agar memproduksi hasil penyulingan dengan kadar alkohol 70%. Hasil penyulingan dengan kadar 70% tersebut didapatkan dari penyulingan kedua. “Kami arahkan biar jadi 70%, akan kami awasi supaya tidak jadi ciu lagi,” katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Solo Bakar 258 Sex Toys dan 1 Juta Batang Rokok

Program tata kelola produksi alkohol di Bekonang tersebut telah dipresentasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Menurut Budi, Bea Cukai Solo telah melakukan pemetaan terhadap para perajin dan pekerja produksi Ciu Bekonang, termasuk alat dan bahan yang dipakai dalam proses produksi.

Pendekatan-pendekatan dan persuasi juga sudah dilakukan kepada para pekerja, baik dengan mengundang mereka atau pun mendatangi lokasi produksi. Pemaparan konsep juga dibarengi dengan proses sosialisasi dan pelatihan. Misalnya pelatihan pembuatan hand sanitizer atau produk kesehatan lain dan mendapatkan izin yang sah.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Soloraya Rugikan Negara hingga Rp3,6 Miliar

“Kami sudah presentasikan ke pemkab, intinya mereka mendapat izin legalitas ke depannya. Kita arahkan bukan untuk minuman, tapi produknya nanti alkohol atau produk dari alkohol,” imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya