SOLOPOS.COM - Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY sukses menyita 47,69 juta batang rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp49,22 miliar. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Sepanjang 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sukses menggagalkan peredaran 47,69 juta batang rokok ilegal. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp49,22 miliar.

Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 28,07% dibanding pencapaian 2019. Pada tahun lalu, jumlah rokok ilegal yang diamankan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY mencapai 66,30 juta batang. Namun nilainya lebih kecil dibandingkan 2020, yakni Rp46,58 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Memang kalau dari segi jumlah sitaan kami mengalami penurunan. Tapi, kalau dari segi nilai barang yang berhasil kami sita jumlahnya naik sekitar 5,6%,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Anton Nanang, kepada Semarangpos.com, Rabu (13/1/2021).

Langgar Aturan PPKM, 3 Toko di Semarang Disegel, 87 Orang Dihukum Push Up

Nanang menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya jumlah rokok ilegal yang disita tahun ini. Salah satunya adalah gencarnya sosialisasi Bea Cukai Jateng-DIY bersama jajaran pemerintah daerah terkait bahaya rokok ilegal. “Mengedarkan rokok ilegal itu kan berbahaya. Bisa dijerat hukum. Sosialisasi ini terus kita gencarkan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal juga semakin meningkat,” tutur Nanang.

Selain sosialisasi yang masif, turunnya peredaran rokok ilegal juga disebabkan faktor pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19, berbagai industri mengalami penurunan sehingga berimbas pada peredaran rokok ilegal.

“Selain itu, ada kemungkinan turunnya peredaran rokok ilegal juga dikarenakan adanya salah satu produsen rokok ilegal yang berhasil diungkap,” tutur Nanang.

Vaksin Sinovac di Jateng Sementara Hanya untuk Semarang & Solo

Pengawasan Tak Kendur

Kendati peredaran rokok ilegal diduga mengalami penurunan, Nanang menegaskan hal tersebut tidak membuat Bea Cukai Jateng-DIY mengendurkan pengawasannya.

Ia menilai pelaku peredaran rokok ilegal tidak pernah berhenti dan selalu mencari kesempatan menjalankan aksinya. Bahkan pada momen libur tahun baru beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Sumatra di Tol Semarang-Batang KM 414, Kota Semarang, Sabtu (2/1/2021) dini hari WIB.

Dari operasi itu, petugas Bea Cukai Jateng DIY menyita 2,3 juta batang rokok ilegal yang dibawa sebuah truk berpelat nomor Sumatra.

Pemprov Jateng Siap-Siap Denda Warga Tanpa Masker saat PPKM

“Dari penindakan itu kami berhasil menyita rokok ilegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang bermerek OK BOLD. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.3582.240.000, dengan potensi kerugian negara Rp1.549.779.840,” terang Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya