SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Bea Cukai Semarang dipraperadilankan bos pabrik rokok yang dilabeli status tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bos pabrik rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur, Samsuyar, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dikenakan kepadanya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Soleh selaku kuasa hukum Samsuyar di Kota Semarang, Rabu (21/3/2018), mengatakan kliennya ditahan oleh bea cukai sejak 8 Februari 2018. Menurut dia, Kantor Bea Cukai Semarang menyangkan kepemilikan rokok ilegal yang diamankan saat dikirim melalui jasa ekspedisi sebagai milik Samsuyar. “Ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa melalui prosedur yang benar,” paparnya.

Menurut dia, Samsuyar tidak pernah terlebih dahulu diklarifikasi dan dipanggil sebagai saksi secara patut. Bahkan, kata dia, kliennya ditangkap saat memenuhi panggilan Kantor Bea Cukai Sidoarjo. “Bea Cukai Semarang tidak pernah memanggil, ditangkap di Bea Cukai Sidoarjo,” katanya.

Selain itu, menurut dia, banyak fakta dari rokok-rokok ilegal yang diamankan oleh aparat Bea Cukai tersebut. Ia menjelaskan rokok yang diamankan aparat Bea Cukai itu bukanlah produksi pabrik milik Samsuyar.

Ia menduga ada aroma persaingan usaha dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Atas gugatan itu, Samsuyar meminta Pengadilan Negeri Semarang menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya