SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Bea Cukai Cabang Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,9 kilogram, atau senilai Rp 36 milyar. Penyelundupan itu dilakukan melalui pengiriman kargo furniture yang berasal dari Iran.

“Kargo dalam data bertuliskan furniture. Saat diperiksa diketahui adanya barang haram yang disembunyikan di dalam jok sofa,” ujar Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata Thomas, di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/4/2011).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Pemeriksaan terhadap kargo dilakukan karena adanya kecurigaan petugas Custom Narcotic Team (CNT) terhadap kargo dari Iran yang dibawa oleh kapal Sunset Bay. “Setelah diperiksa kita temukan sabu-sabu seberat 17,9 kilogram, atau seniali Rp 36 milyar,” terang Thomas.

Barang jenis sabu, ditemukan di dalam 3 buah kursi. Barang itu dikemas dalam 4 buah kantong plastik hitam. “Asumsi harga perkilo sabu ini senilai Rp 2 miliar,” sebutnya.

Pihak keamanan kemudian mengamankan 3 orang pelaku, terdiri 2 warga negara Indonesia berinisial AGS (AGS), dan KWS ,40. Dan seorang warga negara Iran berinisial IRJ ,42.

“Petugas mengejar seorang pelaku warga negara Iran yang buron berinisial SK,” terangnya.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara Rp 10 miliar.

“Untuk penyelidikan selanjutnya, kasus ini kami serahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,” ucapnya.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya