SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG–Pengusaha rokok di Kudus mendapatkan keringanan terkait cukai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus membuka pengajuan penangguhan cukai rokok. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu ada kriteria khusus, misalnya transaksi usaha bisnisnya seperti apa. Termasuk tingkat kepatuhan, pembelian pita cukai itu kan harus dipesan dulu, realisasinya harus bisa sesuai dengan pemesanan itu,” jelas Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Kudus, Sidiq Gandi Baskoro, Selasa (28/6/2022).

Sidiq menjelaskan pengusaha di wilayah Kudus hingga Jepara bisa mengajukan permohonan penangguhan cukai melalui KPPBC Tipe Madya Kudus.

“Pengusaha bisa mengajukan permohonan ke Bea Cukai, nanti kami baru mengeluarkan fasilitas penundaan,” jelasnya.

Baca Juga: Miris! Ribuan Pekerja Rokok di Daerah Ini Tak Dapat BLT Cukai Rokok

Di Jepara, beberapa pengusaha rokok skala kecil hingga menengah sudah mendapatkan fasilitas tersebut.

Sidiq juga menjelaskan bahwa fasilitas serupa telah dirasakan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kudus.

Namun demikian, penangguhan cukai rokok tak sepenuhnya menjadi kewenangan KPPBC Tipe Madya Kudus.

Meskipun pengusaha mesti mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai, namun proses pemeriksaan serta analisis risiko bakal dilakukan oleh perbankan untuk melihat kelayakan usaha yang dijalankan.

Sidiq menyebut KPPBC Tipe Madya Kudus terus menyosialisasikan fasilitas keringanan tersebut kepada para pengusaha rokok.

Baca Juga: Pemegang Hak Cipta Pita Cukai Rokok Gugat PT Pura Rp370 Miliar

Sayangnya, pihak perbankan masih belum banyak memberikan fasilitas penjaminan kepada pengusaha yang mengajukan penangguhan cukai.

“Secara prinsip, kita memberikan fasilitas penundaan cukai supaya usaha [rokok] itu bisa berkembang. Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan perbankan, namun hasilnya memang belum maksimal,” jelasnya.

Ada sejumlah pertimbangan sendiri yang dinilai dari pihak perbankan sebelum bisa mengeluarkan rekomendasi atau jaminan kepada pengusaha.

Proses tersebut tentunya terlepas dari wewenang serta tugas Bea Cukai, sehingga sepenuhnya dipercayakan pada otoritas perbankan.

“Penundaan pembayaran cukai itu kita [Bea Cukai] tidak bisa menekan pihak perbankan. Karena [perbankan merupakan] otoritas sendiri,” jelas Sidiq.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Diperkirakan akan Dorong Peningkatan Rokok Ilegal

Hingga Mei 2022, realisasi penerimaan cukai di KPPBC Tipe Madya Kudus telah mencapai 51,84% dari target tahunan sebesar Rp36,19 triliun.

Secara kumulatif, realisasi penerimaan cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah – DI Yogyakarta telah mencapai Rp24,27 triliun.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Buat Pengusaha Rokok, Begini Syarat Mengajukan Penangguhan Cukai

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya