Solopos.com, KEDIRI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut armada bus dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri melakukan operasi penindakan terhadap bus jurusan Madura – Banten di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM 648.

 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022). (Antara/Prasetia Fauzani/tom.

 

Baca Juga: Dari Sawit Boyolali, Bea Cukai Berhasil Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slop yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton dengan total barang hingga 816.000 batang.

Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp574.251.840.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 816 ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 4.080 slop berbagai merk. (Antara)

 

Rokok ilegal tanpa cukai tersebut senilai Rp930 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp574 juta. (Antara/Prasetia Fauzani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi