Solopos.com, KEDIRI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut armada bus dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri melakukan operasi penindakan terhadap bus jurusan Madura – Banten di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM 648.
Baca Juga: Dari Sawit Boyolali, Bea Cukai Berhasil Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slop yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton dengan total barang hingga 816.000 batang.
Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp574.251.840.