SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 70 ton premium di Perairan Karang Galang, Kepulauan Riau pada Jumat (14/8), premium tersebut diangkut oleh KM. Alam Bahari.

Demikian disampaikan Direktorat Bea dan Cukai dalam siaran pers, Senin (24/8).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Modus operandi yang digunakan dalam usaha penyelundupan tersebut adalah dengan mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen pelindung. Potensi kerugian negara melalui usaha penyelundupan ini adalah sebesar Rp 1,4 miliar.

Premium sebanyak 70 ton ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Kasus ini sekarang sedang ditindaklanjut oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Bea dan Cukai telah mengamankan seorang nahkoda kapal bersama 4 orang ABK.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya