Jakarta–Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memblokir 5.086 importir sampai dengan 3 Agustus 2009, karena tidak melakukan kegiatan usahanya dan telah melakukan penyimpangan.
Demikian hal itu dikemukakan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Edi Kristiono di sela jumpa pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (4/8).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Yang menjadi dasar pemblokiran adalah tidak melakukan kegiatan usaha selama 12 bulan dan beberapa penyimpangan lainnya,” katanya.
Edi mengatakan pihaknya menemukan 4.100 importir yang dalam jangka waktu 12 bulan tidak melakukan kegiatan usahanya lagi.
Penyimpangan lain yang ditemukan antara lain, kondisi fisik atau eksistensi barang impor tidak sesuai dengan laporan yang dilakukan oeleh 744 importir, identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai masa berlaku yang dilakukan oleh 72 importir, dan beberapa penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh 170 importir.
dtc/fid