Jakarta–Petugas Bea dan Cukai Batam, Senin (5/4) berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,5 kg (3504,9 gram) dari seorang penumpang kapal Ferry asal Malaysia.
Humas Bea dan Cukai Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka adalah seorang warga Negara Indonesia (WNI) bernama Fetti Churiati yang berangkat dari Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia dengan tujuan Batam.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Tersangka menggunakan kapal Ferry Pintas Samudra 9 dan menggunakan modus membawa sabu-sabu melalui barang tentengan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerugian negara akibat penemuan dan penyitaan sabu-sabu seberat 3,5 Kg ini adalah sebesar Rp 7 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polresta Batam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada minggu lalu, Senin, (29/3), Petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama Batam, juga menangkap penumpang yang membawa sabu seberat 4,5 Kg (4.586,9 gram).
Tersangka juga seorang WNI bernama Marlina, datang melalui Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia dan tiba di Batam dengan kapal Ferry Pintas Samudera 9. Kerugian negara akibat kejadian itu diperkirakan sebesar Rp 8 miliar.
ant/fid