SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Petugas Bea dan Cukai Batam, Senin (5/4) berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,5 kg (3504,9 gram) dari seorang penumpang kapal Ferry asal Malaysia.

Humas Bea dan Cukai Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka adalah seorang warga Negara Indonesia (WNI) bernama Fetti Churiati yang berangkat dari Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia dengan tujuan Batam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka menggunakan kapal Ferry Pintas Samudra 9 dan menggunakan modus membawa sabu-sabu melalui barang tentengan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerugian negara akibat penemuan dan penyitaan sabu-sabu seberat 3,5 Kg ini adalah sebesar Rp 7 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polresta Batam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada minggu lalu, Senin, (29/3), Petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama Batam, juga menangkap penumpang yang membawa sabu seberat 4,5 Kg (4.586,9 gram).

Tersangka juga seorang WNI bernama Marlina, datang melalui Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia dan tiba di Batam dengan kapal Ferry Pintas Samudera 9. Kerugian negara akibat kejadian itu diperkirakan sebesar Rp 8 miliar.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya