Solopos.com, BATAM — Bea Cukai Batam memusnahkan 95.400 minuman mengandung etil alkohol (MEA) dan 46.000 batang rokok kena cukai ilegal hasil penindakan dari tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp10 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ribuan botol minuman keras itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat, sedangkan ribuan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Bea Cukai Batam.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Proses pemusnahan minuman beralkohol di depan Kantor Bea Cukai Batam. (Antara/Yude)

 

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Askoloni (tengah) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam melakukan pemusnahan barang bukti rokok hasil penindakan barang milik negara di halaman Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). (Antara/Teguh Prihatna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi