Solopos.com, KARANGANYAR — Petugas Bea Cukai memusnahkan sejumlah jutaan batang rokok ilegal serta ratusan botol minuman mengandung etil hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Surakarta di Jl Adisucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Selasa (22/11/2022). D
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Barang yang dimusnahkan terdiri 3,8 juta batang rokok ilegal, 385 botol dan 86 jeriken minuman mengandung etil alkohol. Ada juga aksesoris, kosmetik, pakaian, tas, sepatu, swx toys dan kondom, obat, makanan, benih dan tanaman, perhiasan imitasi, suku cadang dan barang bekas, kacamata, alat pancing, air soft gun, barang pornografi, ponsel, dan lain-lain.
Pemusnahan Barang Miik Negara (BMN) dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama Desember 2021 hingga Oktober 2022.