SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

BBM bersubsidi di Sragen terus meningkat kebutuhannya. Tahun 2015 ini, Pemkab Klaten mengajukan tambahan kuota premium dan solar.

Solopos.com, SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengajukan tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) tahun 2015.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuota yang diajukan tahun ini yaitu 131.964 kiloliter (KL) untuk premium, dan 55.307 KL untuk solar. Kasi Pembinaan Distribusi Dinas Perdagangan, Joko Suranto, saat dihubungi , Senin (12/1/2015), mengatakan kuota BBM bersubsidi tahun ini setara 361,5 KL per hari untuk premium, dan 151,5 KL per hari untuk solar.

“Kami sudah ajukan kuota BBM tahun 2015 kepada BPH Migas Desember 2014. Secara umum naik dibandingkan 2014,” tutur dia.

Joko menjelaskan rata-rata kuota premium tahun 2014 yaitu 300 KL per hari. Sedangkan untuk solar 130 KL per hari. Kenaikan kuota tahun 2015 untuk premium di angka 20 persen, sedangkan solar sekitar 23 persen.

Penambahan kuota BBM diperkirakan mampu menutup kebutuhan masyarakat. Kendati diakui terjadi pertambahan jumlah kendaraan bermotor sepanjang tahun lalu. Rata-rata pertambahan sepeda motor 2.000 unit per bulan. Sedangkan rata-rata pertambahan kendaraan roda empat (mobil) tahun lalu sekitar 150 unit per bulan.

“Kuota BBM 2015 yang kami ajukan sudah menyesuaikan pertambahan jumlah kendaraan sepanjang 2014,” imbuh
dia. Penambahan kuota premium dan solar diikuti juga oleh elpiji (gas).

Pada 2015, Sragen mengajukan elpiji tiga kilogram sebanyak 7.273.474 tabung. Artinya kuota elpiji per hari di Bumi Sukowati sebanyak 22.950 tabung.

Kepala Dinas Perdagangan Sragen, Nonok Sudjiono, mengatakan pengawasan intensif mutlak dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan dan lonjakan harga elpiji ukuran tiga kg.

Nonok menjelaskan harga elpiji tiga kilogram di tingkat agen ditetapkan Rp13.500 per tabung. Sedangkan harga di tingkat pangkalan
Rp14.000. Artinya bila ada agenda dan pangkalan yang menjual di atas itu mereka melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya