SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggilingan padi (Triyono/JIBI/Solopos)

BBM bersubsidi persediaan penggilingan padi disita polisi dengan tuduhan menimbun.

Solopos.com, MADIUN — Jajaran Polres Madiun, Jawa Timur menyita ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ditimbun oleh pemilik usaha penggilingan padi di wilayah hukumnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Soeprapto, Jumat (5/6/2015), mengatakan ratusan liter solar tersebut disita dari Daniel Purnama Darma, 37, warga Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. “Tersangka adalah pemilik dari UD Sumber Rejeki di Desa Banaran, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang merupakan pabrik penggilingan padi,” papar AKP Soeprapto kepada wartawan.

Menurut dia, dari tangan tersangka, polisi menyita 800 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam dua drum besar, masing-masing berisi 220 liter dan 195 liter, serta enam jeriken yang masing-masing berisi 30 liter. Polisi, lanjutnya, juga mengamankan dua kuintansi pembelian solar bersubsidi dari SPBU di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo dengan nilai pembelian Rp1,87 juta dan Rp621.000.

“Modusnya, pelaku membeli solar menggunakan jeriken 30 literan. Sesampainya di pabrik penggilingan padi ditampung dalam drum. Jika dibutuhkan akan digunakan menjalankan mesin penggilingan padi milik tersangka,” kata Soeprapto.

Dipakai Sendiri
Ia menjelaskan, pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut berawal dari kecurigaan polisi atas pembelian solar menggunakan jeriken yang dilakukan tersangka setiap hari. Setelah diselidiki, ternyata solar-solar tersebut disimpan untuk kepentingan penggilingan padi di pabriknya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, solar itu akan digunakan sendiri secara bertahap dan tidak untuk dijual. Meskipun menyita ratusan liter solar milik tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Daniel Purnama Darma. Polisi berdalih masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka menurut polisi, akan dijerat Pasal 22 dan atau Pasal 56 dan 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar disongsong Daniel Purnama Darma.

Polres Madiun mencatat penangkapan penimbun BBM bersubsidi itu merupakan kali pertama selama pertengahan tahun 2015. Sebelumnya, pada tahun 2014, Polres Madiun menangani tiga kasus penimbunan BBM bersubsidi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya