SOLOPOS.COM - S, 37, warga Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, menggendong bayinya saat pengambilan buah hatinya itu dari RSUD Karanganyar, Jumat (17/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Proses hukum terhadap S, 37 warga Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar tetap berjalan meski telah mengambil kembali bayinya yang ia buang.

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasatreskrim, AKP Kresnawan Hussein, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih meneruksan langkah hukum terhadap S. “Sampai sekarang belum ada perubahan,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (18/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui S meninggalkan bayi yang baru ia lahirkan, di teras rumah warga Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Ia dijerat hukuman pidana Pasal 308 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, “Kalau ibu menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, maka hukuman maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi seperduanya.

Baca Juga: Cerita Lengkap Drama Kasus Pembuangan Bayi Oleh Ibu di Karangpandan

Sedangkan Pasal 305 KUHP memuat ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, bayi yang sudah dirawat di RSUD Karanganyar akhirnya diambil ibunya, S. Pengambilan dilakukan Jumat (17/6/2022) sore di rumah sakit tersebut.

Pengambilan bayi ini dilakukan secara resmi melalui serah terima oleh pihak rumah sakit dengan pihak keluarga S, dihadiri pihak Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar serta aparat Polres Karanganyar. Sedangkan suami S yang dikabarkan sudah pisah ranjang (cerai agama) juga ikut mendampingi S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya