SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JAKARTA-Dewi Sartika, 22, ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi Faby yang berusia 43 hari. Dewi merupakan ibunda Faby. Polisi menemukan bukti kuat dan motif pembunuhan Dewi pada bayinya. Apa?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Motif masih didalami. Sementara bilangnya karena bayinya nangis nggak berhenti-henti,” kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/6/2013) pagi. Saat itu paman korban Chaerudin sudah menemukan Faby mengapung di dalam tempayan. Sebelumnya sang paman menerima SMS ancaman entah dari mana soal pembunuhan Faby. Diduga motif SMS itu sebagai pengalihan.

“Kita masih mendalami keterkaitan SMS yang dia [tersangka] kirim,” jelas Hery.

Menurut Hery, dari pemeriksaan sementara tersangka juga merasa malu karena sering dipojokkan keluarga besarnya soal bayi Faby. “Ada soal pribadi,” tutup Hery yang tak merinci lebih jauh.

Kasus ini ditangani Polres Jaksel. Dewi dikenakan pasal 338 KUHP. Siang ini Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Noviana Tursanorrohmad akan membeberkan secara gambalng soal kasus pembunuhan bayi Faby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya