Bayi dibuang oleh siswi SMA di Girimulyo Kulonporogo direkostruksi
Harianjogja.com, KULONPROGO- Rekonstruksi kasus pembuangan dan pembunuhan bayi di Dusun Klegan, Sendangsari, Pengasih diperagakan dalam 33 adegan. Rekonstruksi diperankan oleh pelaku mulai dari proses melahirkan hingga penemuan bayi oleh saksi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polsek Pengasih menggelar rekonstruksi kasus pembuangan sekaligus pembunuhan bayi oleh tersangka Alfiyah Amani (18/2016) pada Rabu (27/1). Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di toilet dan halaman belakang rumah tersangka.
“Rekonstruksinya berupa proses melahirkan, membekap dan membuang bayinya sampai penemuan,” ujar Akp Salim, plt harian Kapolsek Pengasih sesuai gelar kejadian perkara.
Rekonstruksi tersebut melibatkan seorang tersangka dan 4 orang saksi yang terdiri dari ayah, nenek, serta tetangga tersangka. Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa tersangka sebelumnya melahirkan bayinya sendirian di toilet belakang rumahnya. Tersangka kemudian sempat mengelus-elus bayinya sampai si bayi kemudian menangis dan akhirnya dibekap hingga meninggal dunia.
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan dengan adegan tersangka yang memasukkan bayinya ke dalam plastik hitam dan kemudian membuangnya ke tempat pembakaran sampah yang terletak di halaman belakang rumahnya. Perbuatan ini kemudian diketahui setelah Radiyem yang merupakan nenek dari tersangka menemukan bungkusan mayat bayi laki-laki yang telah berbau busuk tersebut 3 hari kemudian.
“Ketika neneknya menemukan bayi kemudian saya dihubungi dan melapor ke polsek,” ujar Surasa, tetangga tersangka sekaligus saksi dalam kasus tersebut.
Ia menyebutkan bahwa setelah laporan tersebut kemudian dilakukan olah TKP oleh polisi dan diketemukan pula ari-ari bayi dan celana tersangka. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui kehamilan tersangka karena jarang bertemu dengan tersangka.
Rekonstruksi yang dilakukan selama 1,5 jam tersebut sempat tersendat karena tersangka yang menangis tersedu-sedu selama pelaksanaan. Gadis siswa SMA di Girimulyo tersebut harus dibimbing oleh petugas polisi untuk terus melanjutkan rekonstruksi tersebut dan sempat beberapa kali harus diberi minum agar lebih tenang.
Pasca rekonstruksi ini, Polsek Pengasih menyatakan tidak mendapatkan penemuan baru. Semuanya sesuai sebagaimana keterangan dari tersangka dan korban. Tersangka sendiri sudah masuk usia dewasa dan akan dijerat dengan pasal berlapis salah satunya pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 341 dan 342 KUHP tentang pembunuhan anak. Pasalnya, tersangka melahirkan bayi tersebut dalam kondisi hidup.