SOLOPOS.COM - Bayi laki-laki yang dibuang di saluran irigasi dibawa petugas dengan ditutup kain dan plastik di Bendo, Daleman, Tulung, Sabtu (8/2/2020). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Bayi laki-laki yang ditemukan di saluran irigasi di Daleman, Tulung, Klaten, Sabtu (8/2/2020), ternyata dibunuh terlebih dahulu oleh ibu kandungnya sebelum dibuang. Bayi itu dibunuh dengan cara dibekap tak lama setelah lahir pada Sabtu dini hari.

Informasi tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap DE, 40, perempuan asal Daleman, Klaten, yang ditangkap polisi pada Senin (10/2/2020). DE tak lain adalah ibu kandung bayi laki-laki tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DE tinggal di rumah yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi penemuan bayi. DE melahirkan anak ketiganya itu di rumahnya sendiri, Sabtu pukul 02.00 WIB. Saat lahir, DE sama sekali tak dibantu orang lain.

Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN 2020-2025, Calon Dukungan Amien Rais Kalah

Waktu melahirkan, DE hanya tinggal bersama dua anaknya yang masih bawah lima tahun (balita). Setelah melahirkan, DE langsung membekap bayi laki-lakinya hingga meninggal dunia. DE kemudian membuang bayinya di saluran irigasi di RT 010/RW 002, Daleman, Tulung, Sabtu pukul 03.00 WIB.

DE juga membuang kasur busa dan seprai yang masih terdapat darah di tempat sampah sekitar 50 meter dari lokasi ditemukannya bayi laki-lakinya. Sehari-hari, DE merupakan seorang yang juga karyawan pabrik di Boyolali.

DE tercatat sudah memiliki suami. Belakangan diketahui suaminya tersebut sering pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, 1-2 bulan. Di tengah kondisi itu, DE melahirkan anak ketiganya.

Hebat! UMS Solo Peringkat 1 Universitas Swasta Terbaik Se-Indonesia

Lantaran dilanda ketakutan dituduh selingkuh oleh suaminya, DE tega membunuh bayi laki-lakinya lalu membuang mayatnya.

“Pembuang bayi laki-laki itu ibu kandungnya sendiri. Saat ini sudah ditahan. Suaminya memang jarang di rumah,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (12/2/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, DE dijerat Pasal 76 B UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 77 B UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasai 3 Kongres PAN, Jago Amien Rais Keok di Era Jokowi

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.

Sebagaimana diketahui, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa kasur dan seprai yang dibuang DE berjarak 50 meter dari lokasi penemuan bayi laki-laki di Daleman. Kasus pembuangan bayi itu kali pertama diketahui tiga bocah yang mencari cacing di saluran irigasi di Bendo, Daleman, Tulung.

Berat bayi saat ditemukan 4 kilogram. Kondisi bayi telandang dengan plasenta atau ari-ari belum terpotong. Panjang bayi sekitar 50 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya