SOLOPOS.COM - Dandim 0733, Letkol Inf Honi Havana (kanan), saat diwawancarai awak media terkait penanganan kasus Kopda Muslimin, anggota TNI yang membayar pembunuh bayaran untuk menembak istrinya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/7/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kopral Dua atau Kopda Muslimin, anggota TNI di Semarang yang jadi dalang penembakan istrinya hingga kini masih berstatus buron. Kopda Muslimin diketahui menjanjikan bayaran Rp400 juta ke pembunuh bayaran untuk menembak istrinya, Rina Wulandari. Lantas, berapakah besaran gaji Kopda Muslimin selaku anggota TNI?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2019 tentang perubahan ke-12 atas PP No.8/2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, besaran gaji seorang prajurit kopral dua berkisar antara Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900. Meski demikian, dengan gaji sebesar itu setiap bulannya, Kopda Muslimin sanggup membayar pembunuh bayaran untuk menembak istrinya hingga ratusan juta rupiah. Meskipun, saat ini uang yang telah diberikan kepada pembunuh bayaran itu sekitar Rp124 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komandan Kodim (Dandim) 0733 Semarang, Letkol Inf. Honi Havana, mengaku tidak mengetahui secara pasti harta kekayaan Kopda Muslimin, anggota TNI di Semarang yang tega membayar pembunuh bayaran untuk menembak istrinya. Alih-alih menelusuri harta kekayaan Kopda Muslimin, Dandim Semarang lebih fokus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Nanti setelah yang bersangkutan tertangkap. Sekarang fokus ke sana [menangkap Kopda Muslimin],” jawab Dandim 0733 Semarang saat ditanya wartawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/7/2022).

Ia juga enggan memberikan jawaban secara pasti saat disinggung apakah Kopda Muslimin sebelumnya telah melakukan pelanggaran. Meski demikian, ia memastikan jika TNI akan melakukan pemecetan terhadap Kopda Muslimin jika terbukti bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap istrinya itu.

Baca juga: Terkuak! Kopda M Janjikan Mobil ke Pembunuh Bayaran di Semarang

“Sedang proses. Untuk status di TNI tidak hadir tanpa izin. Kalau terbukti bersalah, jelas pecat,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kopda Muslimin menjanjikan bayaran kepada pembunuh bayaran Rp200 juta plus satu unit mobil Toyota Yaris. Upah sebesar itu dijanjikan anggota TNI di Semarang itu agar pembunuh bayaran menembak istrinya hingga meninggal dunia pada Senin (18/7/2022).

Meski demikian, Kopda Muslimin baru membayar Rp120 juta kepada para pembunuh bayaran. Selain itu, pembunuh bayaran juga gagal menjalankan tugas yang diberikan untuk membunuh istri anggota TNI di Semarang itu.

Baca juga: Tembak Istri TNI di Semarang, Tiap Pembunuh Bayaran Terima Rp24 Juta

“Jadi dari Rp200 juta [yang dijanjikan], yang dibayar baru Rp120 juta. Sisanya belum bersama bonus satu unit mobil Yaris. [Total] nominalnya mencapai Rp400 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya