SOLOPOS.COM - Rapat dengar pendapat tentang PBB P2 di DPRD Kabupaten Madiun, Senin (4/10/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mengeluhkan pelayanan Bank Jatim yang tidak menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tingkat desa.

Kondisi itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab penyetoran pajak PBB P2 kurang maksimal. Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, menyebut kantor kas Bank Jatim tingkat kecamatan di Kabupaten Madiun masih sedikit.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga : Terima Sertifikat Halal, Produk UMKM di Madiun Siap Banjiri Swalayan

Sejumlah kecamatan belum memiliki kantor kas Bank Jatim, seperti Kecamatan Gemarang, Wungu, Kare, Dagangan, Wonoasri, dan Balerejo. Menurutnya, Bank Jatim yang menjadi bank kas daerah Kabupaten Madiun seharusnya lebih mendekatkan pelayanan sampai di tingkat kecamatan.

Bahkan, Sutikno menyebut harusnya pelayanan sampai di desa-desa. Hal ini untuk memudahkan wajib pajak untuk membayarkan PBB P2.

“Outlet [Bank Jatim] pembayaran agak terbatas. Di tiap kecamatan tidak semua ada kantor kas. Sehingga proses pelayanan pembayaran [PBB P2] kan agak tersendat,” kata dia seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembayaran PBB P2 Kabupaten Madiun di gedung DPRD setempat, Senin (4/10/2021).

Baca Juga : Keren! Kulit Pinus Gunung Wilis Madiun Diekspor Sampai Filipina

Sutikno menyarankan Bank Jatim menyediakan kantor kas di seluruh kecamatan. Selain itu, Bank Jatim bisa mendekatkan layanan dengan menyediakan outlet pembayaran PBB P2 di tingkat desa.

Sutikno mengusulkan agar pihak perbankan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk pembayaran PBB. Sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor kas dan pembayaran cukup di desa.

Realisasi pembayaran PBB P2 di Kabupaten Madiun masih 50% sampai September 2021 dari target Rp24 miliar. Sutikno berencana menggandeng pihak bank lain untuk penyediaan layanan pembayaran PBB di tingkat desa.

Dengan catatan, Bank Jatim tidak siap memberikan layanan sampai di tingkat kecamatan maupun desa. Namun, kerja sama dengan bank lain ini sifatnya mendukung sedangkan kas daerah tetap di Bank Jatim.

Baca Juga : Waduh, Tunggakan PBB Warga Madiun Capai Rp7,4 Miliar

“Ini masih dikomunikasikan dengan Bank Jatim. Apakah Bank Jatim siap memberikan layanan yang lebih baik atau tidak? Kalau tidak, jalan keluarnya ya kerja sama dengan pihak bank lain untuk support pembayaran PBB ini,” terangnya.

Dia menyebut masyarakat taat membayar PBB. Namun, kendala keterbatasan tempat pembayaran membuat masyarakat enggan membayar pajak. Sutikno menargetkan penyediaan layanan hingga tingkat desa ini bisa direalisasi secepatnya.

“Kalau bisa 2022 selesai. Minimal per kecamatan ada, terus di desa ada, secara bertahap,” ujarnya.

Perwakilan Bank Jatim Caruban, Tien Ratnawati, merespons minimnya tempat pembayaran di tingkat desa. Dia mengatakan akan menambah jam pelayanan. Hal ini karena masih dalam masa PPKM sehingga waktu pelayanan dibatasi.

“Belum sampai situ, nanti kami bahas dengan Bapenda dulu,” kata dia saat ditanya rencana Pemkab menggandeng bank lain untuk pembayaran PBB di tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya