SOLOPOS.COM - Penyerahan hadiah secara simbolis. (istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI – Pengundian hadiah untuk wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Boyolali, kembali berlangsung tahun ini. Hadiah utama berupa satu unit rumah, diraih oleh warga Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, yang memiliki tanggungan pajak sebesar Rp16.573.

Penerima hadiah rumah adalah Suraji, warga Boyolali yang beralamat di Dukuh Gambirsari, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak. Sedangkan untuk hadiah satu unit mobil berhasil diraih oleh Jiarto, warga Dukuh Balangan, Desa Randusari, Kecamatan Teras. Jiarto merupakan wajib pajak dengan besaran tanggungan pajak sebesar Rp103.211.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengundian hadiah PBB-P2 2021 Kabupaten Boyolali telah dilaksanakan pada Sabtu (21/8/2021) secara virtual. Pengundian dilakukan secara terbuka oleh karyawan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Diskominfo Boyolali.

Baca Juga: Banjir Rob Menggenangi Sekolah, Aktivitas Belajar Terganggu

Kepala BKD Kabupaten Boyolali, Purwanto, mengatakan pajak merupakan tonggak pembangunan, sehingga masyarakat harus taat dan bijak membayar pajak. Terlebih pembayaran pajak saat ini, menurutnya, sudah ada banyak kemudahan. Dia berharap, pengundian hadiah PBB-P2 tersebut mampu memberikan penghargaan kepada masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

“Tujuan kami adalah memberi motivasi kepada masyarakat wajib pajak PBB-P2 untuk membayar pajak tepat waktu sesuai ketetuan dan membangun masyarakat taat akan pajak,” kata Purwanto dalam rilis yang diterima Solopos.com, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, animo masyarakat Boyolali dalam membayar pajak cukup tinggi pada tahun ini. Terbukti dengan 95 desa dan empat kecamatan yang sudah lunas PBB-P2 sebelum 30 Juni 2021. Serta 64,34% Nomor Wajib Pajak (NOP) yang sudah berhak mengikuti pengundian. “Jumlah NOP yang berhak mengikuti undian ada 353.898 atau 64,34% dari total NOP sejumlah 550.012,” lanjut dia.

Untuk hadiah undian yang disalurkan tahun ini di antaranya satu unit rumah tipe 45/68 pada tingkat kabupaten, satu unit mobil Avanza Type 1.3E M/T untuk tingkat kabupaten, 39 unit sepeda motor Honda Beat CBS untuk tingkat kecamatan, 17 telepon seluler merk Samsung A12 untuk tingkat kecamatan dan 95 televisi 32 inch bagi desa yang telah melunasi wajib pajak sebelum 30 Juni 2021.

Baca Juga: Tesla Belum Terkalahkan Rajai Penjualan EV Global

Untuk memenuhi target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp 38 miliar, pihaknya menyiapkan sejumlah hadiah dengan total senilai Rp 1,3 miliar. Dari target sebesar Rp38 miliar tersebut, hingga 30 Juni 2021 telah tercapai Rp28.963.202.436 atau 76,22%.

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, berharap dengan adanya hadiah undian itu dapat memotivasi masyarakat Boyolali untuk membayar pajak. “Tetap semangat dengan kesadaran kita bersama untuk membayar pajak. Pembangunan di Kabupaten Boyolali ini akan dapat berjalan dengan baik dan lancar di kemudian hari. Salam Metal untuk untuk warga masyarakat Boyolali,” kata Said. Lebih lanjut Said, mengatakan pemenang hadiah undian tidak perlu membayar pajak hadiah, sebab sudah ditanggung oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya