SOLOPOS.COM - Ilustras Pilkada Wonogiri (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, WONOGIRI -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Wonogiri menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dugaan pelanggaran tersebut muncul ketika ketiga oknum itu menghadiri kegiatan konsolidasi salah satu paslon di Kecamatan Giritontro belum lama ini. Atas temuan itu, Bawaslu akan memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, menuturkan temuan pelanggaran itu merupakan obyek pengawasan Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Giritontro. Bahwa di wilayah itu ditemukan dugaan pelanggaran oleh beberapa oknum.

Eh..Ada Spot Foto Lho di Kantor Bupati Karanganyar, Latar Belakangnya Gunung Lawu

Ali mengaku telah meregister temuan itu dengan nomor register 03/TM/PB/Kab/14.34/xi/2020. "Pada hari ini kami register menjadi sebuah temuan dugaan pelanggaran. Pembahasan pertama dengan tim baru saja selesai," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Langkah selanjutnya, kata Ali, Bawaslu akan memintai klarifikasi kepada 12 orang yang terdiri dari satu oknum ASN, lima oknum Kepala Desa, lima oknum anggota KPPS dan satu penyelenggara kegiatan.

Jika terbukti melanggar, menurut Ali, oknum ASN dan Kelapa Desa disebut menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sedangkan oknum KPPS disebut sebagai pelanggar kode etik.

UU

Larangan bagi ASN dan Kepala Desa terkait menguntungkan atau merugikan salah satu paslon tertuang di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam pasal 71 ayat 1 UU tersebut menyebutkan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Disdikbud Sragen Sebut PTM Tidak Harus Serentak, Bergantung Hasil Pemetaan Persebaran Covid-19

Ali mengatakan, setelah pembahasan pertama selesai Bawaslu akan melakukan verifikasi selama tiga hari. Pada hari terakhir itu akan dilanjutkan pembahasan kedua untuk menentukan status pelanggarannya.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan. Tidak membedakan atau tebang pilih salah satu pihak. Kalau terbukti bersalah akan kami usut," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya