SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sukoharjo kembali memperpanjang pendaftaran rekrutmen calon pengawas tempat pemungutan suara atau TPS sejumlah desa/kelurahan.

Perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen calon PTPS itu selama enam hari yakni 20 Oktober-26 Oktober. Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sukoharjo, Uswatun Mufidah, mengatakan masa pendaftaran pengawas TPS sebelum sudah diperpanjang sampai 19 Oktober.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hingga hari terakhir masa pendaftaran calon pengawas TPS itu, jumlah pendaftar pada sejumlah desa/kelurahan belum memenuhi kuota.  “Jumlah minimal pendaftar calon PTPS minimal dua orang per tempat pemungutan suara [TPS],” katanya kepada Solopos.com, Senin (19/10/2020).

Satgas Solo Kesulitan Melacak Pelanggan Warung Soto Kepatihan Kulon Yang Pemiliknya Positif Covid-19

Menurut Uswatun, perpanjangan masa pendaftaran calon pengawas TPS kali kedua oleh Bawaslu Sukoharjo ini hanya khusus untuk desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota.

Sementara desa/kelurahan yang telah memenuhi jumlah minimal pendaftar pengawas TPS Pilkada Sukoharjo tak perlu memperpanjang masa pendaftaran.

Sebelumnya, perpanjangan masa pendaftaran calon pengawas TPS berlaku untuk 10 kecamatan. Dua kecamatan yakni Mojolaban dan Bulu telah memenuhi jumlah minimal pendaftar.

Siswi SMK Di Ngawi Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Siapa Dia?

“Kami benar-benar mencari sumber daya manusia [SDM] yang berkualitas dan berintegritas. Calon PTPS menjadi ujung tombak pengawasan pemilu pada level paling bawah. Mereka yang mengetahui kondisi riil lapangan,” ujarnya.

Bawaslu Sukoharjo menelusuri rekam jejak setiap calon pengawas TPS untuk memastikan yang mereka bukan anggota partai politik (parpol) dan tim kampanye pasangan calon.

Pelantikan Serentak

Apabila rekam jejaknya meragukan, Bawaslu tidak akan melanjutkan proses seleksi peserta yang bersangkutan. Para calon pengawas TPS yang lolos bakal mengikuti pelantikan serentak pada 16 November.

Rekor! 59 Kasus Covid-19 Di Solo Pada Akhir Pekan, Plus 1 Klaster Baru

Mereka bakal menjalani rapid test atau tes cepat pada akhir November sebagai bagian dari upaya pencegahan persebaran Covid-19. “Protokol kesehatan wajib bagi penyelenggara pemilu dan pemilih saat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan pengawas TPS tak hanya bertugas saat pencoblosan. Mereka juga mesti mengawasi distribusi logistik seperti kotak dan surat suara hingga rekapitulasi penghitungan suara.

Razia Masker Rambah Mal dan Swalayan Sukoharjo, Puluhan Orang Terjaring

Mereka wajib mengirim hasil rekapitulasi penghitungan suara ke petugas pengawas desa/kelurahan yang akan meneruskannya ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Sukoharjo.

Muladi berharap kuota jumlah pendaftar pengawas TPS sejumlah desa/kelurahan yang masih kurang segera terisi hingga penutupan masa pendaftaran calon PTPS. “Kalau bisa sebelum 26 Oktober kuota jumlah pendaftar sudah penuh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya