SOLOPOS.COM - Tiga paslon di Pilkada 2020 di Klaten berpose bersama aparat keamanan di KPU Klaten, Kamis (24/9/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten mewanti-wanti setiap pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati wajib menaati protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye di Pilkada Klaten 2020.

Bawaslu bakal bertindak tegas hingga membubarkan pelaksanaan kampanye jika ditemukan bukti pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 di lapangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Jumat (25/9/2020). Di masa kampanye, KPU Klaten membebaskan setiap paslon menggelar kampanye di mana pun.

Saat berkampanye, kebijakan yang tak boleh dilanggar adalah setiap paslon dilarang ngelurug atau mendatangi desa yang ditinggali paslon lain. Hal ini untuk menciptakan iklim kondusivitas selama masa kampanye.

"Dalam menjalankan tugas pengawasan, kami akan bekali surat tugas ke masing-masing anggota pengawas. Fokus kami dalam pengawasan, materi kegiatan kampanye, jumlah peserta yang hadir, dan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19. Kami bisa saja memberikan rekomendasi membubarkan pelaksanaan kampanye jika ada pelanggaran di tengah pandemi Covid-19 [pelanggaran protokol pencegahan Covid-19]," kata Arif Fatkhurrahman.

Kisah Mbah Sarikem Wanita Tertua di Sragen, Usianya 1,1 Abad

Arif Fatkhurrahman mengatakan setiap paslon yang akan menggelar kampanye dalam Pilkada Klaten 2020 harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Pengurusan STTP dapat langsung dikoordinasikan dengan Polres Klaten.

"Kami sudah berkirim surat imbauan ke masing-masing paslon [terkait pencegahan protokol pencegahan Covid]," kata.

KPU

Hal senada dijelaskan anggota Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Klaten, Wandyo Supriyatno.

KPU Klaten tak membikin jadwal atau pun zonasi kampanye di Pilkada 2020. Meski seperti itu, pelaksanaan kampanye perlu dikoordinasikan dengan Polres Klaten. Hal itu terkait dengan waktu dan lokasi.

"Semua bentuk kampanye sudah diatur. Jika nantinya ada pelanggaran [terutama pelanggaran protokol pencegahan Covid-19], Bawaslu Klaten memang bisa memberikan rekomendasi hingga membubabarkan. Ini diatur dalam Pasal 88 PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19. Tahapan pemberian sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, hingga rekomendasi pembubaran," katanya.

Bisa Capai Usia 1,1 Abad, Ini Kunci Mbah Sarikem Wanita Tertua di Sragen Panjang Umur

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan KPU Klaten sudah menetapkan tiga paslon di Pilkada 2020. Sesuai surat pengumuman KPU Klaten bernomor 338/PL.02.2-Pu/3310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon disebutkan paslon nomor urut 1 di Pilkada 2020, yakni Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo), paslon nomor urut 2, One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI), dan nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT).

"Masing-masing paslon sudah meneken pakta integritas mematuhi protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Sebagaimana diketahui, ketiga paslon yang bertarung telah sepakat menaati protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye dan tahapan lain selama Pilkada Klaten 2020 berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya