SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto tampil dalam Rapat Kerja Khusus Bersama Media di Hotel Horizon, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Senin (18/11/2019), menggelar Rapat Kerja Khusus Bersama Media di Hotel Horizon, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu terlontar langkah Bawaslu Kota Pekalongan membentuk tiga kampung antipolitik uang (antimoney politics).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto mengatakan bawaslu telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran atau rawan praktik politik uang pada penyelanggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Selanjutnya, dibentuk kampung antipolitik uang sebagai upaya menggugah kesadaran masyarakat dalam memilih kepala daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Adapun tujuan pembentukan kampung antipolitik uang ini adalah membentuk karakter masyarakat untuk berani menolak praktik politik uang. Ini sebagai upaya kami agar penyelenggaraan pilkada dapat bersih dari praktik politik uang," katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, apabila praktik politik uang berjalan masif maka dampaknya akan luar bisa, seperti pemimpin terpilih tidak akan amanah, korupsi, dan demokrasi akan mati karena adanya perbuatan transaksional dalam penyelenggaraan pilkada. Praktik politik uang, tegas dia, adalah budaya yang tidak baik dan merusak sendi-sendi demokrasi sehingga hal itu perlu diantisipasi sedini mungkin.

"Selama ini, kami terkadang kesulitan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan praktik politik uang karena unsurnya tidak memenuhi seperti tidak ada saksi dan barang bukti tidak ada. Oleh karena, kami berharap ada keberanian masyarakat menolak praktik politik uang," katanya.

Anggota Bawaslu Kota Pekalongan yang membidangi Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (SDM), Data, dan Informasi Bambang Sukoco menambahkan tiga kampung antipolitik uang yang telah dibentuk adalah Kelurahan Jenggot (Kecamatan Pekalongan Selatan), Kelurahan Krapyak (Kecamatan Pekalongan Utara), dan Karang Kelurahan Setono (Pekalongan Timur). Rencananya, ketiga kampung antipolitik uang ini akan diluncurkan pada 2 November 2019 dan 23 November 2019.

"Selain kampung antipolitik uang, kami juga akan membentuk kampung pengawasan Pemilu di tiga kelurahan, yaitu Kuripan Kertoharjo [Kecamatan Pekalongan Selatan], Kelurahan Kali Baros [Kecamatan Pekalongan Timur], dan Kelurahan Bandengan [Kecamatan Pekalongan Utara]. Kami berharap dengan dibentuknya kampung pengawasan pemilu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat ikut mengawasi setiap tahapan pemilu," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya