SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi surat suara. (dataindonesia.id)

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai mempersiapkan diri terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024 maupun Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Sukoharjo pada 27 November 2024.

Menyusul banyaknya pelanggaran yang sering terjadi saat pemilu maupun pilkada. Pengawas Pemilu pada 1999, Ahmad Muladi menceritakan ada beberapa pelanggaran yang sering dia temui dari masa ke masa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satunya yakni pemasangan alat peraga. Seperti diketahui pemasangan alat peraga di tempat perorangan harus berizin.

“Kejadian yang terjadi setiap pemilu pasti pemasalahan pemasangan alat peraga. Hal yang paling banyak terjadi. Itu pasti, entah itu sing ditumpuk atau belum waktunya itu pasti sering terjadi, termasuk izin pemasangannya,” jelasnya saat ditanya dalam launching dan bedah buku Bawaslu, di kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, kasus lain yang dia tangani pada waktu pencalonan DPRD 2014 yakni berkaitan dengan administrasi peserta yaitu ijazah. Ijazah calon legsilatif daerah itu tidak sesuai.

Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

“Artinya apa, dulu yang saya tangani 2014 ijazahnya lulusan SMA dan mendapatkan surat keterangan dari organisasi tertentu bahwa dia lulus. Saya tanyakan di dinas karena penaungan di [Departemen Agama] Depag saya tanyakan memang tidak bisa dipersamakan [surat keluusan tersebut dan ijazah SMA],” jelasnya.

Singkat cerita administrasi berkaitan dengan kelulusan itu tidak bisa tercantum resmi hitam di atas putih. Sehingga peserta itu tidak bisa diterima sebagai calon legislatif di Sukoharjo. Selain itu, permasalahn lain adalah pelaksanaan verifikasi.

“Biasanya verifikasi, kalau sekarang sudah enak, daripada yang dulu. Kalau dulu harus door to door. Kalau tidak di rumah tidak bisa di verifikasi. Kalau sekarang lebih enak, Sudah bisa di kumpulkan. Dulu harus satu-satu,” kata pria yang sering di sapa Muladi itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo tiga periode hingga 2018, Kuswanto mengatakan pelanggaran pemilu dari tahun ke tahun hampir sama.

“Dari tahun ke tahun dari masa ke masa kalau penyelenggara pemilu tentunya pelanggarannya ya itu-itu melulu. Cuma semakin ke sini kan semakin pintar. Bagaimana aturan undang-undang setiap tahun di ganti,” jelasnya saat di temui di kantor Bawaslu.

Baca juga: Dilantik Jokowi, Ini Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

“[perubahan undangan-undang] karena menyesuaikan paradigma dan konstilasi politik yang ada di sana. Tujuannya apa tujuannnya agar penyelenggara pemilu juga bisa menyesuaikan,” imbuhnya.

Dia justru menegaskan permasalahan dan penyelesaian di setiap periode perlu dicatat sehingga masyarakat mengetahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya