SOLOPOS.COM - Beberapa petugas berada di Kantor Bawaslu Boyolali, Rabu (9/9/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Bawaslu Boyolali menemukan sebanyak 371 dari 2.277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki kerawanan sesuai delapan indikator kerawanan.

Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan KPU Boyolali untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. Mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pilkada 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 267 kelurahan/desa di 22 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Kerawanan tersebut di antaranya TPS yang lokasinya sulit dijangkau (karena geografis, bencana alam, gangguan keamanan, dan lain-lain) ada 34 TPS.

Kemudian TPS yang lokasinya sulit dijangkau oleh pemilih penyandang disabilitas ada tujuh TPS. Lalu TPS yang lokasinya tidak sesuai dengan standart protokol kesahatan ada lima TPS. Selanjutnya TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di DPT (pemilih meninggal dunia, terdaftar ganda, tidak dikenali/fiktif, dan sebagainya) sebanyak 158 TPS.

Pilkada Solo: 30 Orang Ajukan Pindah Lokasi Mencoblos, 17 Di Antaranya Pasien Covid-19

Ada juga TPS rawan karena terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT sebanyak 33 TPS. Kemudian TPS yang terkendala jaringan internet sebanyak 110 TPS. Lalu TPS yang terkendala aliran listrik sebanyan 1 TPS. TPS yang terdapat ketua atau anggota KPPS yang positif Covid-19 sebanyak 23 TPS.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan perlu antisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Yakni merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS. Di antaranya dengan memastikan fasilitas di TPS yang memudahkan pemilih, khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil dan pemilih rentan.

"Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak dapat diakses menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya yang berujung pada kehilangan hak pilih," kata dia kepada Solopos.com, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Besok Coblosan, 6 Petugas KPPS dan 1 Linmas di Klaten Masih Isolasi Mandiri

Antisipasi Kerumunan Pemilih

Selain itu pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesigapan petugas TPS. Yaitu memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih. Maka, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipai.

Bawaslu Boyolali juga menilai adanya KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai indikator TPS rawan. Sebab hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap.

Masa Tenang, Bawaslu Boyolali Soroti Distribusi Logistik Hingga Politik Uang

Kemudian dalam hal penerapan sistem informasi pada penghitungan suara. Bawaslu Boyolalu melihat ketentuan penggunaan Sirekap berpotensi terkendala oleh lemahnya jaringan internet dan ketersediaan aliran listrik.

"Kerawanan masih ditambah lagi belum semua TPS melaksanakan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap. Terhadap daerah dengan kerawanan-kerawanan tersebut KPU Boyolali perlu mempertimbangkan proses penghitungan suara dengan cara manual," lanjut dia.

Hal yang tidak kalah penting adalah kebersihan daftar pemilih. Menjaga setiap pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Juga memastikan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat menggunakan haknya masih menjadi tantangan besar saat hari H.

"Formulir C, pemberitahuan-KWK yang sempat diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat, wajib ditarik kembali agar tidak disalahgunakan. Selain itu perlu ada kebijakan cepat untuk mengantisipasi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP Elektronik dan/atau Surat Keterangan," jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya