SOLOPOS.COM - Beberapa petugas berada di Kantor Bawaslu Boyolali, Rabu (9/9/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mulai membuka pendaftaran panitia pengawasan pemilihan umum tingkat kecamatan (Panwascam) pada 2022.

Tahapan pendaftaran Panwascam telah dimulai sejak Rabu hingga Selasa (21-27/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi, menjelaskan gaji atau honor yang diterima oleh Panwascam Rp1,9 juta hingga Rp2,2 juta.

“Untuk ketua Panswascam, dulu 2019 Rp1,85 juta sekarang Rp2,2 juta. Untuk anggota Panwascam, dulu pada 2019 Rp1,6juta, sekarang Rp1,9 juta,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (22/9/2022).

Lebih lanjut, Mahmudi menjelaskan pada hari pertama pendaftaran, telah ada 23 pelamar yang terdiri atas 17 laki-laki dan enam perempuan.

Baca Juga: Bawaslu Boyolali Imbau Warga untuk Aktif Cek NIK di Sipol, Begini Caranya

Ia menyatakan nantinya masing-masing kecamatan ada tiga anggota Panswascam.

“Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui email: pokjawascam2024kabboyolali@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu Boyolali,” kata dia.

Ia mengatakan setelah pendaftaran ditutup pada Selasa (27/9/2022), Bawaslu Boyolali akan mengadakan seleksi administrasi.

“Namun, jika sampai tanggal 27 [September] kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Mahmudi dalam wawancara sebelumnya dengan Solopos.com di kantornya, Senin (12/9/2022).

Mahmudi mengatakan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Bawaslu Boyolali Buka Rekrutmen Panwascam, Ini Syaratnya

Ia mengungkapkan kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. Jadi, ia menegaskan minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat.

Ia mengungkapkan persyaratan menjadi Panwascam di Boyolali adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9 Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;



12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil

“Untuk syarat lengkapnya, pendaftar bisa cek di link http://bit.ly/daftarpanwascambyl,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya