SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi. (Solopos.com - Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali segera membuka rekrutmen panitia pengawasan pemilihan umum tingkat kecamatan (Panwascam) pada 2022. Tahapan sosialisasi perekrutan Panwascam telah dimulai sejak Sabtu hingga Rabu (10-21/9/2022).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi, mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai pada Rabu-Selasa (21-27/9/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan seleksi administrasi yang akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup. Namun, jika sampai tanggal 27 [September] kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Mahmudi saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (12/9/2022).

Mahmudi mengatakan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022). Ia mengungkapkan kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat.

Ia mengungkapkan persyaratan menjadi Panwascam di Boyolali adalah sebagai berikut:

Baca juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Partai, 16 Warga Boyolali Ngadu ke Bawaslu dan KPU

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca juga: Setoran PBB Boyolali Capai Rp40 Miliar per September, 5 Kecamatan Sudah Lunas

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9 Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil

Untuk teknis melamar dan kelengkapan persyaratan Panwascam, Mahmudi mengungkapkan akan diumumkan pada Kamis (15/9/2022). “Nanti bisa mengirimkan berkas lamaran langsung ke Bawaslu Boyolali, lewat ekspedisi, atau nanti ke alamat email yang akan kami umumkan nanti tanggal 15,” kata dia. (Ni’matul Faizah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya