SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Boyolali (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dalam ajang Pilkada 2020 ini. Bawaslu akan memprioritaskan tindakan pencegahan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Boyolali, Widodo, mengatakan dalam momentum Pilkada 2020 yang sudah memasuki masa kampanye, mulai 26 September lalu, pihaknya meminta sejumlah pihak yang dilarang berkampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti ASN, Polri, TNI, hingga kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dan tidak ikut dalam kampanye pada gelaran Pilkada Boyolali 2020 kali ini.

Peringati Hari Habitat Dunia 2020, Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Kualitas Permukiman dan Perumahan

"Untuk kampanye dalam Pilkada 2020 ini salah satu bentuk kampanyenya bisa melalui media sosial. Maka kami mengimbau kepada pihak-pihak yang dilarang berkampanye seperti Polri, TNI, ASN, kepala desa dan perangkatnya, agar bisa mematuhi, sehingga tidak menjadi pelanggaran. Berdasarkan UU 10/2016, pihak-pihak tadi dilarang ikut kampanye," kata dia kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dia menjelaskan hal-hal yang perlu dihindari oleh pihak-pihak tersebut, selain terlibat dalam kegiatan kampanye langsung, juga ikut membagikan materi kampanye dalam media sosial, memasang status yang berkaitan dengan materi kampanye, memasang foto bersama pasangan calon dan sebagainya.

"Hal-hal itu akan membuat interpretasi di masyarakat, bahwa yang bersangkutan tidak netral," kata dia.

Kewenangan Bawaslu

Dalam hal ini Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan. "Dari pada menjadi temuan pelanggaran, lebih baik bisa mentaati," lanjut dia.

Pada UU 10/2016, disebutkan jika pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

8 Warga Keberatan Nilai Ganti Untung, Apa Kabar Proyek Bendungan Jlantah Karanganyar?

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan tahapan kampanye sudah berlangsung sejak Jumat (26/9/2020). "Tahapan pilkada 2020 telah memasuki tahapan kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 nanti," kata dia belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya