SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat deklarasi sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN di Makassar, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com).

Solopos.com, SEMARANG -- Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) teridentifikasi melakukan pelanggaran pada Pilkada 2020. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena tidak netral atau berpihak pada kandidat.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini. Naya mengaku dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada 2020 itu diketahui dari hasil pengawasan selama 26 September - 12 Oktober 2020. Kasus pelanggaran tersebut, lanjut Naya sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil (KASN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyebab Kecelakaan Minibus di Jatiyoso: Rem Blong atau Sopir Tak Menguasai Medan?

Ekspedisi Mudik 2024

“Dugaan pelanggaran yang terjadi ada enam ASN di kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP [Sahabat Hendrar Prihadi] di tingkat kecamatan. ASN itu juga berfoto bersama paslon dan mengunggah ke media sosial,” ujar Naya di Semarang, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, satu ASN lagi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran berasal dari salah satu dinas. ASN di Semarang ini terbukti memberikan komentar dan melakukan like pada akun media sosial milik calon kepala daerah yang bermuatan politik.

Heboh! Bunga Bangkai Muncul di Pekarangan Rumah Warga Jepara, Baunya Mirip Telur Busuk

Aturan Hukum

“Bawaslu Semarang kerap menyosialisasikan kepada ASN regulasi terbaru terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kami juga sudah membuat imbauan kepada wali kota, Sekda, camat. Kemudian diteruskan ke dinas-dinas dan lurah serta seluruh jajaran ASN,” jelasnya.

Naya menambahkan berdasarkan Pasal 134 UU No.10/2016 juncto Perbawaslu No.8/2020, wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan atau temuan.

KPU Sukoharjo Pasang Pengaman Khusus Pada Surat Suara Pilkada 2020, Jangan Coba-Coba Jiplak!

“Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya. Sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No.5/2010 tentang Kode Etik ASN, dan PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri ASN,” imbuh anggota Bawaslu Semarang ini.

Sementara itu Bawaslu Klaten menjalin kerja sama dengan Bawaslu dari daerah lain untuk mendukung pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah perbatasan. Salah satu sorotan Bawaslu adalah netralitas aparatus sipil negara (ASN).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya