SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat deklarasi sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN di Makassar, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com).

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng mengungkapkan ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 114 aparatur sipil negara atau ASN di berbagai daerah di Jateng selama pelaksanaan Pilkada 2020.

“Selama Pilkada 2020 ada 44 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kita tangani. Dari 44 kasus itu melibatkan 114 ASN di Jateng,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Jumat (15/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perempuan yang akrab disapa Ana itu menambahkan kasus pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng. Antara lain Kabupaten Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, dan Rembang.

Selanjut kasus serupa juga ditemukan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal, dan Pemalang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Data pelanggaran ASN di Jateng kita kumpulkan sejak awal tahapan Pilkada 2020 hingga 15 Januari 2021,” imbuhnya.

Terima SK Pengangkatan, 1.409 CPNS Pemprov Jateng Lakukan Ini

Ana menambahkan Bawaslu di Jateng bekerja keras dalam menanganani dugaan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2020. Hal itu dikarenakan ASN wajib netral, atau tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020.

Dalam penanganannya, lanjut Ana, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Namun, jika tetap ada ASN di Jateng yang ketahuan melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan melakukan penanganan pelanggaran.

Ana mengatakan terkait kasus netralitas ASN ini, pihaknya sudah merekomendasikan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

Sejarah Hari Ini: 16 Januari 2002 Garuda Mendarat di Bengawan Solo

Belum Ada Tindaklanjut

Dari 114 ASN di Jateng yang diduga melanggar, sekitar 89 orang kasusnya telah ditindaklanjuti KASN. Meski demikian, dari 89 ASN yang direkomendasikan sanksi oleh KASN itu, baru sekitar 72 orang yang dijatuhi sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. Sementara sisanya belum mendapat sanksi dari PPK setempat.

Sementara itu, kasus yang sudah dilaporkan Bawaslu Jateng tapi belum ditindaklanjuti KASN mencapai 13 kasus dengan jumlah ASN yang terlibat 21 orang. Sedangkan 4 ASN lainnya yang diduga melanggar hingga saat ini belum ada tindaklanjut karena kasusnya tidak teregister karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Duh! Empat Rumah Jadi Korban Kebakaran di Grobogan

“Kami berharap KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN di Jateng yang melanggar ini. Supaya menimbulkan efek jera dan tidak terjadi lagi pada pemilihan umum ke depan,” ujarnya.

Tindak lanjut KASN, lanjut Ana, berupa rekomendasi sanksi sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS. Sanksi bisa berupa hukuman disiplin sedal, sanksi moral, hingga pernyataan tertutup.

Sementara dari PPK bisa memberikan sanksi kepada ASN tersebut. Berupa hukuman disiplin sedang seperti teguran lisan hingga penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya