SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Suratman alias Kalong, 39, warga Kauman RT 002/RW 010 Bangsri, Kebakkramat, Karanganyar, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen di salah satu warung di Waduk Brambang, Kedawung, Sragen, Rabu (7/8/2019) pukul 11.30 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,43 gram dan dua ponsel dari tangan Suratman. Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan, Rabu malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun sampai 12 tahun,” ujarnya.

Agus menerangkan penangkapan pengedar narkoba itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sekitar Waduk Brambang. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang laki-laki.

“Laki-laki itu dihentikan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal dalam plastik klip yang diduga sabu-sabu. Laki-laki itu adalah Suratman. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres,” katanya.

Agus mengatakan barang haram itu dibeli Suratman seharga Rp500.000. Dari pengakuan Suratman, barang itu digunakan sendiri dan sisanya diperjualbelikan. Suratman ditahan di Mapolres Sragen untuk pengembangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya