SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Solopos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sambit mencokok seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo. Pemuda berinisial KN, 22, itu merupakan warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Kapolsek Sambit AKP Sutriatna mengatakan KN berhasil ditangkap pada Jumat (20/12/2019). Saat ini, pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan KN berawal dari petugas mendapatkan informasi bahwa ada pesta minuman keras dan pil koplo di salah satu kios di Pasar Tamansari, Desa Sambit, Kamis (19/12/2019). Setelah ditelisik, informasi itu ternyata benar.

Sejumlah orang sedang terlibat pesta miras dan pil koplo. Petugas mendapati sekitar 160 butir pil koplo di lokasi kejadian. "Setelah dilakukan pemeriksaan. Disebutkan bahwa pol koplo itu diperoleh dengan cara membeli dari tersangka KN," kata dia, Sabtu (21/12/2019).

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian mencari KN dan menangkap di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 132 butir pil koplo jenis doble L. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita 132 butir pil koplo itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp35.000.

"Atas perbuatannya itu, pelalu dikenai pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya