SOLOPOS.COM - Motor Honda Scoopy berpelat AD 6929 BBE disita aparat Polsek Sambirejo, Sragen, sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencurain, Jumat (4/3/2022). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambirejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sambirejo, Sragen, Jumat (4/3/2022). Seorang tersangka dan barang bukti berupa motor Honda Scoopy berpelat nomor AD 6929 BBE buatan 2016.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Sragen Iptu Zainudin. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui KBO Reskrim Polres Sragen Iptu Zainudin saat dihubungi Solopos.com,  Minggu (6/3/2022), mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya pencurian motor pada Kamis (3/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Zainudin menerangkan motor itu milik Sumarno, 37, warga Dukuh Purworejo RT 007, Desa/Kecamatan Sambirejo. Zainudin menjelaskan motor Honda Scoopy itu semula diparkir di halaman depan Distro Winners Day di Dukuh Purworejo, Desa/Kelurahan Sambirejo, Sragen, dalam kondisi motor tidak dikunci stang dan tidak dikunci magnet.

Motor itu diparkir di antara motor lainnya, yakni sebelah kiri motor Honda Beat warga putih-merah dan sebelah kanan motor Honda Beat warna putih yang juga milik korban. Dia mengatakan korban kemudian masuk ke distro untuk beraktivitas.

Baca Juga: Unik! Hajatan di Sragen Hiburannya Tinju Lur

“Sekitar pukul 19.00 WIB, korban diberitahu temannya bahwa motor Honda Scoopy yang diparkir di depan distro diambil seseorang dengan ciri-ciri badan tinggi kecil, memakai jemper warna krem, mengenakan helm cargloss, bercelana panjang warna gelap, dan orang tersebut membawa kabur motor ke arah Blimbing. Setelah dicek benar, motor Honda Scoopy tidak ada di tempatnya. Kemudian korban melapor ke Polsek Sambirejo,” jelasnya.

Zainudin melanjutkan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, kata dia, kasus pencurian itu mengarah pada seseorang bernama Ilham D.P., 21, warga Randukuning, Desa/Kelurahan Sambirejo, Sragen.

“Pada Jumat sekitar pukul 17.42 WIB, Unit Resmob Polres Sragen dan Reskrim Polsek Sambirejo mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Ilham D.P. di rumahnya. Dari hasil pemeriksa, Ilham mengakui pencurian itu dilakukan sendirian dan sebelumnya sudah menggandakan anak kunci motor itu,” jelas Zainudin.

Baca Juga: Murid MTsN 8 Sragen Meningkat 3 Kali Lipat, Ternyata Ini Strateginya

Dia mengatakan tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sambirejo untuk penyidikan lebih lanjut. Dia menerangkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Polisi sudah memeriksa dua orang saksi.

“Modus operandinya, pelaku meminjam motor milik korban dan menggandakan anak kuncinya pada sebulan sebelumnya. Anak kunci duplikat itu digunakan untuk mengambil motor. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa motor Honda Scoopy, satu buah anak kunci, satu buah helm cargloss, dan uang tunai Rp2.158.000,” katanya.

Dia menjelaskan korban mengalami kerugian Rp12 juta. Dia mengatakan motor Honda Scoopy itu tidak memiliki ciri khusus tetapi ada goresan pada stiker warna merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya