SOLOPOS.COM - Pensiunan guru SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, menunjukkan bukti petikan SK Bupati Sragen tentang pengangkatannya menempati jabatan fungsional guru kepada wartawan di kediamannya di Blimbing, Sambirejo, Sragen, Jumat (10/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pensiunan guru SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, 61, akan maju terus menuntut haknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wanita asal Blimbing, Sambirejo ini mengklaim memiliki bukti-bukti bahwa dirinya pejabat fungsional guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen.

Ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Sragen No. 821.2/262/027/2017 serta berkas lainnya yang menerangkan status Suwarti sebagai guru. Dengan bukti-bukti tersebut, Suwarti yakin dirinya tidak wajib mengembalikan gaji dua tahun yang diterimanya dan berhak mendapatkan uang pensiunan tiap bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bukti-bukti berkas tersebut ditunjukkan kepada wartawan saat berkunjung ke rumahnya, Jumat (10/6/2022).

“Saya itu guru, pensiunnya di usia 60 tahun. Kalau mengembalikan gaji ya termasuk tunjangan profesinya. Kalau pensiun saya tetap di usia 60 tahun maka tidak perlu mengembalikan gaji. Saya juga sudah dihubungi Kemenag (Kantor Kementerian Agama) juga untuk mengembalikan tunjangan profesi saya sejak 2016 yang nilainya sama dengan gaji saya dari dinas,” ujar Suwarti.

Baca Juga: Emoh Kembalikan Gaji, Suwarti akan Jalan Kaki ke Jakarta Ketemu Jokowi

Jika diakumulasikan antara gaji dengan tunjangan profesi itu maka nilainya sampai Rp160 jutaan. Suwarti berterima kasih kalau Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bersedia mengembalikan gajinya selama dua tahun itu. Tetapi, persoalannya belum tuntas.

Suwarti tetap ingin berjuang untuk mendapatkan hak pensiun karena sudah menjadi PNS guru sampai usia 60 tahun. “Saya maju terus. Ya, saya mau mengadu ke Presiden. Jalan kaki pun akan saya tempuh ke Jakarta. Kalau saya dibilang ngeyel ya silakan, saya punya bukti. Kalau aturan itu benar maka bukti-bukti yang saya miliki ini juga benar,” jelas Suwarti.

Ia mengaku didatangi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati dan Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi, pada Rabu (8/6/2022). Mereka ingin melihat berkas-berkas Suwarti.

Baca Juga: BKN Pastikan Suwarti Harus Kembalikan Gaji dan Tak Dapat Pensiunan

“Sekolah saya guru. SK CPNS dan SK PN saya guru semua. Saya juga SK jabatan fungsional guru. Bunyi gajinya pun guru di lingkup sekolah. Saya punya kartu anggota PGRI. Kalau masa kerja saya sebagai guru diakui sampai usia 60 tahun maka saya tidak perlu mengembalikan gaji dan tunjangan profesi dan mendapatkan hak pensiun,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, mengatakan Bupati sudah melakukan mediasi dengan Suwarti dan hasilnya Suwarti tetap bersikukuh dengan pendapatnya. “Selanjutnya kami serahkan kepada Ibu Suwarti untuk langkah selanjutnya. Itu hak beliau. Kami sangat menghargai. Seperti yang disampaikan Bupati, apabila Ibu Suwarti tidak bisa mengembalika kelebihan gaji dua tahun itu maka Ibu Bupati secara pribadi akan membayarkannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya