SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Edy Mulyadi saat bertugas. (Youtube-Bang Edy Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber Edy Mulyadi pukul 10.00, Senin (31/1/2022) ini, selaku saksi ujaran kebencian soal “jin buang anak”. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

Terkait hal itu, Edy Mulyadi memastikan bakal memenuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dimintai konfirmasi, Senin. “Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ucap Herman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. “Insya Allah hadir jam 10 pagi ya,” kata Herman.

Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Paksa Edy Mulyadi

Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya. “Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,” ujar Herman.

Laporan Polisi

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) “tempat jin buang anak”. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu, polisi menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Sering Dikritik, Yusuf Mansur Doakan Yang Terbaik untuk Edy Mulyadi

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1/2022), namun, Edy diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”.

Baca juga: “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak”, Ini Permintaan Maaf Edy Mulyadi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya