SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kedua dari kanan) dipapah pendukungnya ke ruang tahanan seusai divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SOLO – Pidato Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, sempat menyinggung soal isu politik dinasti saat mengumumkan rekomendasi pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Naik 0,61 Poin, IPM Wonogiri Jadi Juru Kunci Di Soloraya

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lalu, ada apa dengan politik dinasti? Berikut ini adalah ulasan potret politik dinasti di sejumlah daerah yang berujung bui lantaran tersandung kasus korupsi.

Produksi Padi Sukoharjo 2020 Diprediksi Turun? Ini Sebabnya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus korupsi dalam konteks politik dinasti ditemui Kendari melibatkan Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode (2007-2017). Ia menjadi cagub dalam Pilkada Sultra 2018 berpasangan dengan Hugua. Sedangkan, Adriatma merupakan putra Asrun. Ia menjabat Wali Kota Kendari meneruskan ayahnya.

Asrun dan Adriatma sama-sama pernah ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pada 2018. Adriatma meminta commitment fee kepada pemenang proyek tahun jamak di Kendari untuk kebutuhan kampanye ayahnya yang sedang bertarung di Pilkada 2018. Keduanya lantas divonis 5,5 tahun penjara.

Serunya Bocah-Bocah SD Belajar Lalu Lintas Bareng Zebi

Kasus politik dinasti juga terjadi di Banten melibatkan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut merupakan anak Tubagus Chasan Sochib, salah satu orang berpengaruh di Banten. Karir politik Atut dimulai pada 2001 saat menjadi Wakil Gubernur Banten berpasangan dengan Djoko Munandar. Ia lalu menjadi Gubernur Banten pada 2006 dengan M Masduki.

Tak hanya Atut, adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany menjadi Wali Kota Tangerang Selatan (2011-2015). Lalu, adik tiri Atut, Tubagus Haerul Jaman, menjadi Wakil Wali Kota Serang pada 2008. Pada 2011, ia menjadi Wali Kota Serang menggantikan Bunyamin yang meninggal dunia. Pada Pilkada Kota Serang 2013, ia kembali maju dan menang untuk periode kedua.

LHKPN Sriyono: Dulu Cuma Rp18,4 Juta, Kini Rp1,6 M

Perjalanan karier politik Atut berhenti saat adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka dalam kasus soal sengketa pilkada Lebak. Suap itu melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, juga tersandung kasus suap senilai Rp6 miliar atas izin perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman oleh PT SGP. Dikutip dari Detik.com, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di dinas Pemkab Kukar.

Seminar Tuyul: Kisah Tuyul Dari Omongan Masyarakat Hingga Bisa Disuap

Rita merupakan putra mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais. Syaukani terpidana kasus korupsi sejumlah proyek mulai dari pembebasan lahan Bandara Kutai hingga dana kesejahteraan masyarakat.

Di Cimahi, kasus korupsi juga menjerat mantan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, Atty Suharti. Ia merupakan istri mantan Wali Kota Cimahi dua periode sebelumnya Itoc Tochija. Keduanya ditangkap KPK atas tuduhan menerima suap Rp500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp57 miliar. Atty divonis empat tahun penjara. Sedangkan, Itoc dihukum tujuh tahun penjara.

2 Tahun, Ruang Terbuka Hijau Solo Susut 57 Hektare

Masih soal politik dinasti, di Madura, mantan Bupati Bangkalan dua periode (2003-2013), Fuad Amin Imron, dilantik menjadi anggota DPRD Bangkalan 2014-2019 oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad, yang menjadi Bupati Bangkalan periode 2013-2018.

Namun, tak lama kemudian, Fuad ditangkap KPK atas dugaan suap senilai Rp18,05 miliar dari PT MKS. Suap itu terkait perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi MA. Vonis itu lebih berat dari sebelumnya delapan tahun penjara.

Konsumsi Listrik Dan Transportasi Sumbang Emisi Terbesar Kota Solo

Isu politik dinasti juga santer di Klaten. Sejak 2000, pilkada di Kabupaten Bersinar itu tak pernah lepas dari pertarungan dua keluarga yakni Sunarna dan Haryanto Wibowo. Haryanto merupakan mantan Bupati Klaten (2000-2005). Pada 2005-2010, jabatan itu berpindah ke Sunarna selama dua periode hingga 2015.

Pada periode kedua, Sunarna menggandeng Sri Hartini, istri Haryanto, menjadi wakil bupati. Hartini lantas maju menjadi cabup berpasangan dengan istri Sunarna, Sri Mulyani pada Pilkada 2015. Dalam pilkada itu pasangan Hartini-Mulyani menang.

Pesan Megawati Soal Isu Politik Dinasti Di Tengah Perebutan Rekomendasi

Kurang dari setahun menjabat Bupati Klaten, Hartini ditangkap KPK atas dugaan jual bei jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Hartini divonis 11 tahun penjara. Mulyani lalu diangkat menjadi Bupati Klaten.

Di Banyuasin, ada Yan Anton Ferdian, mantan Bupati Banyuasin 2013-2018. Ia merupakan putra mantan Bupati Banyuasin dua periode Amiruddin Inoed. Namun, perjalanan politik Yan tak begitu mulus.



Beli Oli Pertamina, Berbagi Kebaikan Ke Seluruh Nusantara

Ia harus berurusan dengan KPK atas dugaan memberikan janji proyek di Dinas Pendidikan kepada seorang pengusaha. Atas janji itu Yan meminta imbalan Rp1 miliar. KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan menyita uang Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat.

Atas ulahnya, Yan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan. Ia juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dipilih selama tiga tahun seusai bebas mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya