SOLOPOS.COM - Anak-anak usia di atas lima tahun berjalan bersama orang tuanya saat mengunjungi pusat perbelanjaan modern Solo Grand Mall (SGM), Solo, Rabu (6/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Selasa (19/10/2021).

Salah satu perubahan signifikan pada SE ini dibandingkan SE sebelumnya yakni peniadaan aturan pembatasan usia anak-anak boleh berkunjung ke destinasi wisata, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Pada SE sebelumnya, hanya anak usia 5 tahun ke atas yang boleh masuk mal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara objek wisata hanya diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. Kini, dalam SE yang berlaku hingga Senin (1/11/2021) itu, batasan usia tersebut ditiadakan. Anak-anak usia berapa pun boleh mengunjungi mal, tempat wisata, pusat perbelanjaan/perdagangan.

Baca Juga: Masuk TSTJ Solo Tak Dibatasi Usia, Tingkat Kunjungan Langsung Melonjak

Pelonggaran tanpa batasan usia juga berlaku untuk kunjungan ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.

Poin-Poin Aturan

Kendati begitu tetap ada pembatasan terkait aktivitas di tempat publik tersebut. Berikut poin-poin aturan dalam SE Wali Kota Solo No 067/3529 tentang PPKM Level 2 yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
    1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
    2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
    3) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua/wali
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan ketentuan :
    1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
    2) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    3) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
    4) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan :
    1) Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
    2) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali;
    Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua/wali harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Baca Juga: Klaster PTM Solo Meluas, 12 Siswa SMP Terpapar Covid-19

Klaster Covid-19 Sekolah

SE terbaru Wali Kota Solo yang berisi sejumlah pelonggaran tersebut terbit meski di saat bersamaan muncul klaster Covid-19 dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) lima SD.

“Ya, kami masih menunggu perkembangan hasil tracing. Kalau hasilnya setop dan kasusnya tidak berkembang, ya pelonggaran tetap diteruskan. Kecuali kalau kasusnya meluas, tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami di SE berikutnya. Pelonggaran itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri [Inmendagri],” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/10/2021).

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membenarkan perubahan sebagian aturan tersebut. Namun, secara garis besar poin-poin dalam SE itu hampir sama dengan dua pekan lalu. Temuan klaster sekolah menjadi bahan evaluasi untuk SE berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya