SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan PNS (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA — Batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan hingga eselon III dinaikkan dari 56 tahun menjadi 58 tahun, dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II. Hal itu tertuang pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun BUP dinaikkan, pelung bagi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini tetap terbuka.

“Pensiun dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak 50 tahun,” kata Tasdik Kinanto, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), di Jakarta, Rabu (18/12/2013), sebagaimana dikutip Humas Kementerian PAN-RB dan dimuat laman resmi Setkab.go.id, Kamis (19/12/2013). Pernyataan tersebut disampaikan Tasdik sehubungan dengan dicapaikan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU ASN DPR dengan Pemerintah, Senin (16/12/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun terbuka peluang bagi PNS mengajukan pensiun dini, Sesmen PAN-RB Tasdik Kinanto menegaskan bahwa hal itu bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini. “Yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain,” ungkapnya.

Pegawai negeri yang diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, menurut Tasdik, setahun sebelumnya akan mengikuti persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. Hal ini dimaksudkan, agar tidak ada kesan habis manis sepah dibuang.

Menurut Tasdik, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Ia mengingatkan bahwa memberhentikan pegawai bukan perkara mudah karena harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak  terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” pungkas Tasdik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya