SOLOPOS.COM - Ilustrasi haji (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) segera mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar. Surat tersebut akan disampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Update Covid-19 Sukoharjo: Sembuh Bertambah, Terbaru dari Kwarasan

"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaran haji tahun ini," ujarnya dalam keterangannya di situs resmi Kemenag, Selasa (9/6/2020).

Terkapar! IHSG Tinggalkan Level 5.000 pada Perdagangan Saham 10 Juni

Dalam surat tersebut, Kemenag akan menjelaskan penyebab pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi.

"Kebijakan tersebut akan kami sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah melalui surat resmi, bahwa tahun ini kami tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini. Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut," lanjut dia.

Wali Kota Solo Minta Penangguhan Bayar Listrik, Berapa Tarif Listrik Kantor Pemerintah?

Pandemi Covid-19

Alasan utama dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji 2020 oleh Kemenag lantaran pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti Tanah Air.

Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020), menjelaskan sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Dapat Kelonggaran Kapasitas, Ini Tantangan Baru Industri Penerbangan

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," kata Menag, sebagaimana telah diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi di mana di masyarakat kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.

Disdikbud Sragen Sarankan Pendaftaran PPDB Online SMP Kolektif

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya