SOLOPOS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan mediasi antara Direksi Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Selasa (28/12/2021). (Antara)

Solopos.com JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mencabut rencana mogok kerja yang seharusnya dimulai pada hari ini setelah mencapai kesepakatan dengan manajemen.

Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, keputusan pencabutan mogok kerja itu sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian bersama (PB) antara FSPPB dan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja Pertamina untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya, dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri, dan hal-hal yang menjadi bagian dari PB akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dan pihak perusahaan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (29/12/2021).

Dia menjelaskan, kesepakatan dalam PB tersebut merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak, yaitu FSPPB dan Direksi Pertamina tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Rudiantara Dinilai Bisa Bikin Indosat Ooredoo Hutchison Lebih Terarah

Marcellus menuturkan, pihaknya mengapresiasi Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang telah memediasi proses perundingan dan berkomitmen untuk mengawal implementasi hasil PB.

Dia menjelaskan, pihaknya pun meminta maaf atas ketidaknyamanannya terkait dengan rencana aksi industrial FSPPB. Menurutnya, Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga pasokan energi di seluruh pelosok tanah air, serta tetap berkomitmen dalam menjaga kedaulatan energi nasional.

“Terima kasih juga kepada seluruh jajaran Direksi Pertamina yang telah menujukkan itikad baik untuk memperbaiki sumbatan komunikasi, serta berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga: PHRI Optimistis Okupansi Hotel Soloraya Membaik, Ini Faktornya

Sebelumnya, serikat pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan bakal melaksanakan rencana mogok kerja meski Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang aksi tersebut. Aksi mogok kerja rencananya bakal dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Mogok kerja tersebut terkait tuntutan sejumlah aspirasi dari para pegawai Pertamina. Salah satunya, Direktur Utama Pertamina dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.

Selain itu, alasan lainnya adalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya